Penduduk Miskin Kabupaten Deliserdang Tahun 2022 sebesar 3,62 persen 85,28 ribu jiwa

Sebarkan:

Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang saat memberikan bansos pada masyarakat
DELISERDANG | Garis kemiskinan Kabupaten Deliserdang Tahun 2022 adalah Rp. 448.489 perkapita per bulan.Pada tahun 2022 terdapat sebesar 3,62 persen penduduk miskin penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan di Kabupaten Deliserdang.

Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang Rudi Tambunan saat dikonfirmasi Rabu 15/2/2023 mengatakan, persentase ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan persentase penduduk miskin pada tahun 2021 yang mencapai 4,01 persen.

Garis kemiskinan di Kabupaten Deliserdang meningkat dari Rp. 428.123,- per kapita per bulan pada tahun 2021 menjadi Rp. 448.489,- per kapita per bulan pada tahun 2022.

Rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan (PI) di Kabupaten Deliserdang mengalami kenaikan dari 0,56 pada tahun 2021 menjadi 0,62 pada tahun 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung semakin menjauhi garis kemiskinan pada tahun 2022 jika dibandingkan pada tahun 2021.

Dilihat dari sebaran pengeluaran diantara penduduk miskin, ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin (P2) di Kabupaten Deliserdang juga mengalami kenaikan dari 0.13 pada tahun 2021 menjadi 0.20 pada tahun 2022. 

" Dapat dikatakan bahwa ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin di Kabupaten Deliserdang pada tahun 2022 cenderung mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2021.Pada tahun 2022, Kabupaten Deliserdang merupakan Kabupaten dengan nilai persentase kemiskinan terkecil di Provinsi Sumatera Utara," kata Rudi Tambunan.

Rudi menjelaskan, perkembangan tingkat Kemiskinan di Kabupaten Deliserdang meliputi penghitungan kemiskinan yang diaplikasikan di berbagai negara termasuk Indonesia adalah konsep memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Kemiskinan dengan konsep ini dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Sumber data utama penghitungan kemiskinan di Indonesia adalah hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Berdasarkan Susenas Maret 2022, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 85,28 zību jiwa atau sebesar 3,62 persen terhadap total penduduk. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persentase penduduk miskin di Kabupaten Deliserdang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 4,01 persen atau setara dengan 92.52 ribu jiwa. 

Persentase Penduduk Miskin Deliserdang, 2019-2022

Persentase penduduk miskin Kabupaten Deliserdang secara umum jika ditarik garis lurus dari tahun 2019 hingga tahun 2022 menunjukkan trend penurunan.

Penurunan persentase penduduk miskin di Kabupaten Deliserdang yang terjadi adalah sebesar 0.27 persen selama kurun waktu empat tahun terakhir (2019 hingga 2022).

Dalam kurun waktu tahun 2021 ke tahun 2022, terjadi penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,39 point di Kabupaten Deliserdang yakni dari 4,01 persen di 2021 menjadi 3,62 persen di tahun 2022. Hal ini menunjukkan dampak Covid-19 terhadap angka kemiskinan di Deliserdang sudah berkurang. Secara umum penurunan persentase yang terjadi selama kurun waktu 4 tahun terakhir ini sudah cukup baik dan dapat memberikan indikasi bahwa program terkait pengentasan kemiskinan yang dijalankan selama ini telah memberikan dampak positif untuk menurunkan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Deliserdang.

Ukuran kemiskinan ada berbagai ukuran yang digunakan untuk menggambarkan kemiskinan suatu wilayah, diantaranya jumlah penduduk miskin, persentase penduduk miskin, indeks kedalaman kemiskinan, serta indeks keparahan kemiskinan. Seluruh ukuran kemiskinan ini tentunya dapat diperoleh dengan melihat garis kemiskinan yang menjadi butas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Berikut disajikan perkembangan persentase penduduk miskin (PO), indeks kedalaman kemiskinan PI, indeks keparahan kemiskinan (P2), serta perkembangan garis kemiskinan (GK) di Kabupaten Deliserdang.

Persentase Penduduk Miskin (PO), Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), dan Garis Kemiskinan di Kabupaten Deliserdang, 2019-2022

Garis kemiskinan Kabupaten Deliserdang pada tahun 2022 sebesar Rp. 448.489,- per kapita per bulan mengalami peningkatan sebesar 4,76 persen jika dibandingkan dengan garis kemiskinan pada tahun 2021 yang mencapai Rp. 428.123,- per kapita per bulan. Jika dilihat besarnya garis kemiskinan pada tahun 2019 yang mencapai Rp. 390.440,- per kapita per bulan, maka garis kemiskinan Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2022 telah mengalami peningkatan sebesar 14,87 persen dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Pada periode tahun 2021 hingga 2022 indeks kedalaman kemiskinan (PI) dan indeks keparahan, kemiskinan (P2) di Kabupaten Deliserdang mengalami peningkatan. Indeks kedalaman kemiskinan naik dari 0,56 pada tahun 2021 menjadi 0,62 pada tahun 2022, dan indeks keparahan kemiskinan mengalami peningkatan dari 0,13 pada tahun 2021 menjadi 0,20 pada tahun 2022.

Untuk realisasi Program Keluarga Harapan yang sudah direalisasikan 2021.Dana ditransfer ke bank/ kantor pos Rp. 107.916.550.000 yang dicairkan penerima Rp. 107.165.875.000 jumlah realisasi 99.30%

Untuk tahun 2022 Dana ditransfer ke bank/ kantor pos Rp. 113.988.725.000 yang dicairkan penerima Rp. 112.168.700.000 dengan realisasi 98.40%.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini