Pencurian Sepeda Motor di Siantar Terungkap, Ini Pelakunya

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Tidak terima jadi korban pencurian atas satu unit sepedamotor Honda Verza warna putih dengan Nopol BK 4222 WAD miliknya, Wakirin (67) warga Jalan Sukadame, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mendatangi Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Marnaek S Ritonga SH. MH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kejadian pencurian sepedamotor terjadi, Minggu (19/2/2023) diketahui sekira pukul 05.30 WIB.

Dijelaskan Rusdi Ahya lebih rinci. Sebelum dicuri, korban Wakirin, Minggu dinihari sekitar 03:00 WIB, memarkirkan sepedamotor Verza yang sudah dijadikan Becak Bermotor ini digarasi milik Zul Azemi di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur,  Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

"Sekira pukul 05:30 WIB, Wakirin terbangun lalu ke garasi namun Becaknya tidak terlihat lagi. Yakin menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses hukum". Ungkap Rusdi, Rabu (22/2/2023) siang.

Berdasar Laporan korban, Unit Reskrim Polsek Siantar melakukan penyelidikan, kecurigaan sebagai pelaku mengarah ke MIH alias Iqbbal (28) kerja tidak tetap, warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar.

"Pengembangan, Tim berhasil  mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tidak buang waktu, Tim langsung bergerak memburu target. Sekira pukul 22:00 WIB pelaku berhasil diamankan disekitaran RS Balimbingan beserta barang bukti satu unit sepedamotor Honda Verza Nopol BK 4222 WAD warna putih bersama beberapa potongan besi gandengan Becak Bermotor". Ungkap Rusdi Ahya.

Diinterogasi. MIH alias Iqbbal mengakui  perbuatannya telah mencuri becak bermotor  (sepedamotor) merk Honda Verza dari sebuah garasi di  Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar.

Berdasarkan pengakuan dan dikuatkan barang bukti satu unit sepedamotor merek Honda Verza  warna putih dengan Nopol BK 4222 WAD beserta potongan besi gandengan Becak Bermotor, 1 lemvar  STNK Nopol BK 4222 WAD, 1 Buah BPKB Nopol BK 4222 WAD, 1 Buah Gerenda potong warna hijau, pelaku diboyong ke Mapolsek Siantar Martoba untuk di periksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini