Kepala Dipukul Pakai Broti, M Arifin Tewas di Tangan Warga Puraka I

Sebarkan:

 



Teks Foto: AW, tersangka pelaku  penganiayaan yang mengakibatkan korban, Muhammad Arifin tewas, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Jumat (03/02/2023). (Foto Dok: Metro Online,co)


LANGKAT | Muhammad Arifin (34), warga Dusun III Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Langkat, tewas mengenaskan sesaat dianiaya seorang pria, Jumat (03/02/2023), di Gang Antara, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Korban tewas mengenaskan sesaat kepalanya dipukul dengan sepotong broti oleh tersangka pelaku, AW (21), warga Jalan Stasiun Komplek Baru Puraka 1 Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Dalam aksinya, tersangka pelaku memukul kening kepala korban dengan sepotong broti berukuran 1x3 inci sepanjang 70 cm yang mengakibatkan korban jatuh ke lantai gang hingga tak sadarkan diri.

Melihat korban tak berdaya lagi, dan tidak bergerak lagi, kemudian pelaku dibantu warga sekitar kejadian TKP membawa korban ke RS Pertamina Berandan, guna mendapatkan pertolongan medis. namun nyawanya tak terselamatkan lagi karena sudah keburu menghembuskan nafasnya yang terkahir. 

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, sebelum kejadian, ketika itu pelaku mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Stasiun Kereta Api (KAI) di jalan Kelurahan Sei Bilah Timur.

Setahu bagaimana, ia dilempar oleh korban dengan batu persis mengenai kaki AW. Korban juga melakukan hal yang sama, namun saat itu tidak sempat menganai tubuh AW. 

Kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya dekat orang tuanya, tempat mangkal betor. Lalu pelaku mengambil sepotong kayu dari pinggir jalan mendatangi pelaku, dan korban juga mengambil sepotong kayu dari jalanan.

Karena pelaku mengikuti korban, maka org tua pelaku bernama Sofian mengikuti pelaku dari belakang.
Setibanya di Gang Antara, dengan posisi berhadapan (korban dengan pelaku) masing-masing memegang sepotong kayu.

Kemudian, korban mendekati pelaku untuk meminta maaf. Karena dikira pelaku korban akan memukulkan kayu yang dipegangnya ke pelaku, maka oleh pelaku terlebih dahulu memukulkan kayu kearah kening kepala korban sehingga korban jatuh.

Untuk mendapatkan pertolongan medis, korban dievakuasi ke RS Pertamina, setelah diperiksa oleh petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Peristiwa ini dilaporkan pihak keluarga atas nama, Juraidah (49), warga Dusun III Desa Kelantan ke Polsek Pangkalan Brandan.

Menerima laporan ini, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH bersama anggota untuk mengamankan tersangka pelaku.

Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke RS Pertamina, sembari menangkap tersangka pelaku AW berikut mengamankan barang bukti sepotong broti yang digunakan AW menganiaya korban.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH kepada Metro Onlie, Sabtu (04/02/2023), membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut yang mengakibatkan Muhammad Arifin tewas.

"Kini tersangka pelaku , AW berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(ls/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini