Dugaan Korupsi di Bapenda Deliserdang, Jaksa Tetapkan NS DPO

Sebarkan:

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur saat menggelar Konferensi Pers pada wartawan 
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Deliserdang masih melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan. Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Deliserdang menetapkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO) pada NS yang merupakan wajib pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH dalam keterangan persnya. Rabu 15/2/2023. Pegawai Adyaksa ini menyebutkan, kalau hingga kini proses penyidikan kasus masih berjalan bertahap. 

" Dua orang tersangka EZ dan VM sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun tersangka NS mangkir setelah dilakukan pemanggilan kedua kalinya tanpa keterangan, untuk itu sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO)," terang Boy Amali.

Boy menambahkan, Penyidikan masih berlangsung untuk ketiga tersangka, untuk tersangka NS, telah ditetapkan DPO oleh penyidik dan segera di tindaklanjuti berjenjang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH MH dalam keterangan persnya tidak menyebutkan materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang diperiksa hari ini. Namun intinya adalah melengkapi berkas perkara yang ditangani penyidik.

Boy menambahkan, tersangka terjerat kasus tindak Pidana Korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Deliserdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

" Pemanggilan kedua sebelumnya dihadiri tersangka EZ dan VM. Sementara NS tidak melakukan konfirmasi kepada Tim Penyidik mengenai ketidakhadirannya,"pungkas Boy Amali.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini