Disidangkan In Absentia 2017, Tim Tabur Kejagung Sudahi Masa Pelarian Koruptor Kredit Fiktif

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (atas) dan terpidana korupsi Sunardi (bawah). (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyudahi masa pelarian Sunardi, koruptor kredit fiktif pada Koperasi Unit Desa Rahayu Makmur (KUD RM) di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011 lalu.


"Terpidana berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16:30 WIB di Kebun Kelapa Sawit Desa Sungsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya.


Sunardi merupakan Ketua KUD RM yang menerima pencairan Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar yang barujung kredit macet. 


Akibat perbuatannya bersama mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran (berkas terpisah dan telah divonis bersalah), keuangan negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar lebih. 


Yanisman tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Melainkan kepada terpidana Sunardi.


In Absentia


Karena tidak diketahui keberadaannya alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kemudian melimpahkan perkara korupsi Sunardi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Lewat persidangan secara in absentia, pria 47 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Vonis majelis hakim Penhafilan Tipikor Pekanbaru tertanggal 28 Februari 2018, Sunardi dihukum  8 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.


"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.


Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO. Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," urai Juru Bicara Kejagung RI itu. 


Terpidana kemudian dibawa oleh tim Tabur menuju Kejati Kalbar untuk dilakukan serah terima kepada Kejati Riau.  


Serahkan Diri


"Melalui program Tabur Kejaksaan, pak Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini