WAOW!! Dana CSR tak Dimasukkan ke APBDes tapi Mantan Kades Medan Estate dan Sekdesnya Divonis Lepas

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati (berkas penuntutan terpisah) lewat persidangan secara virtual, Rabu (11/1/2023) di Cakra 2 PN Medan masing-masing divonis lepas alias ontslag van alle rechtsvervolging.


Hakim ketua Ahmad Sumardi didampingi anggota majelis Rina Lestari Sembiring dan Dr Edwar dalam amar putusannya menyatakan, memang benar peristiwa terdakwa Faizal Arifin selaku kades menerima bantuan dana dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN)


Yakni dana sosial untuk lingkungan, populer disebut: Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2017 lalu dan kutipan uang sampah dari warga desa.


Hal tersebut merupakan kesepakatan antara terdakwa Faizal Arifin dengan PT KPPN namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melainkan ranah administrasi atau perdata.


"Untuk itu membebaskan terdakwa Faizal Arifin dan Rusmiati dari segala tuntutan JPU.  Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya. 


Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," urai Ahmad Sumardi. 


Sebelumnya anggota majelis hakim Edwar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, bantuan dana CSR memang tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Sebaliknya  bantuan dimaksud sudah disalurkan dan dinikmati masyarakat. Bantuan untuk siswa, membayar honor, perawatan ambulans atas hasil musyawarah untuk fasilitas umum.


"Para terdakwa juga tidak ada menikmati uang CSR dari PT KPPN dan warga desa juga tidak ada yang keberatan atas pungutan uang kebersihan dan majelis berkeyakinan negara tidak dirugikan," kata Edwar.


Kasasi


Usai persidangan, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli dimotori Putra Raja Rumbi Siregar mengatakan, melakukan upaya hukum kasasi.


"Kita menghormati putusan majelis hakim. Kalau ditanya sikap kita, tentunya akan melakukan kasasi dengan lebih dulu melaporkannya kepada pimpinan," katanya.


6 Tahun


Sementara sebelumnya, Putra Raja Rumbi Siregar  menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp270.228.500.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan  pidana 1 tahun penjara.


Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Yakni secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan, populer disebut: Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN) sejak tahun 2017 lalu dan kutipan uang sampah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara Rp540.457.000.


Tanggung Jawab


Sementara dalam persidangan beberapa bulan lalu, 2 saksi dari unsur Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Indra Surya Nasution (Ketua periode 2016-2019) dan  Makmur Rusnan Siregar membenarkan bahwa desa yang dipimpin terdakwa Faizal Arifin ada menerima bantuan dana CSR sejak tahun 2017 lalu menyusul adanya demonstradillsi warga ke PT KPPN atas kendaraan bermuatan berat mengakibatkan jalan umum rusak.


Setiap bulannya LKMD ada menerima dana CSR sebesar Rp2,5 juta kemudian dipergunakan untuk gotong royong warga serta membeli beras anggota LKMD. Dana dimaksud diterima dari Sekdes Rusmiati.


"Iya. Itu kan kata saudara. Untuk beli ini dan itu. Tapi sesuai dakwaan jaksa, penggunaan dana CSR dan kutipan sampah yang saudara-saudara terima tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Ada kwitansi penggunaan dananya tapi nggak yang bisa saudara tunjukkan kepada majelis hakim. Sementara saat saudara menerima dananya ada tanda tangan saudara-saudara di alat bukti yang ditunjukkan jaksa," cecar anggota majelis hakim Edwar. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini