Tuntutan 4 Tahun, Hakim PN Medan Vonis Bebas Klien Tim Bantuan Hukum PBHRSU

Sebarkan:

MEDAN| Berawal dari dakwaan dan tuntutan yang di sampaikan jaksa penuntut umum (JPU), perkara pencurian dan kekerasan yang di tangani tim Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan bebas murni. 

Saat sidang, Kamis (5/1/2023) yang di hadiri oleh Majelis Hakim, JPU, Tim Hukum PBHRSU dan terdakwa secara online, Hakim membaca salinan putusannya di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, yang pada pokok poinnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. 

"Mengadili, Fajri Kadri Idris Lubis alias Black, dinyatakan tidak terbukti berbuat salah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan,"ucap Ketua majelis Hakim. 

Sebelumnya, Terdakwa Fajri Kadri Idris Lubis dituntut bersalah karena di duga melakukan tindak pidana atau setidak tidaknya melanggar ketentuan pasal 365 KUHP dengan tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU.

Tim Bantuan Hukum PBHRSU, Uan Haleluddin Dalimunthe SH, Syahril Hidayah Nasution, Panca Siburian dan tim yang berhadir di persidangan mengucapkan, terimakasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. 

"Terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara yang kami tangani ini, tentu kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah bersikap objektif terhadap perkara in,"imbuh Uan Haleluddin Dalimunthe SH.

"Diawal persidangan kita dari Tim penasehat Hukum sudah berkeyakinan bahwa terdakwa atau klien kami ini, tidak terbukti bersalah dan kami beranggapan perkara ini sangat di paksakan,"kata Uan menambahkan.

Dikatakan Uan, dari saksi saksi yang dihadirkan juga tidak cukup membuktikan bahwa adanya perbuatan pidana yang di lakukan Kliennya. 

Sementara itu, pihak keluarga yang hadir di persidangan juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Penasehat Hukum PBHRSU yang sudah mengawal perkara tersebut. 

"Terima kasih buat bapak bapak pengacara PBHRSU yang sudah membebaskan suami saya,"kata Indah selaku istri terdakwa. 

Untuk diketahui, Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara di ketuai oleh Ahcmad Sandry Nasution SH MKn dan Ahmad Fadli Hasibuan SH sebagai Sekretaris Jenderalnya.(GNP/Ginda).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini