Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Bapenda Deliserdang Belum Ditahan

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang
DELISERDANG | Hingga kini proses penyidikan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dalam perkara penerimaan pembayaran pajak bumi bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun 2020 oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Deliserdang masih berlanjut.

Meski Kejaksaan Negeri Deliserdang sudah menetapkan tiga tersangka, namun penahanan terhadap ketiganya belum dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Boy Amali SH, dalam keterangan persnya, Senin 16/1/2022 menyebutkan kalau proses penyidikan dan pemeriksaan perkara dugaan korupsi di Bapenda Kabupaten Deliserdang yang hingga kini ditangani Kejari Deliserdang masih berjalan.

" Belum ada penahanan terhadap tiga tersangka, Untuk pemeriksaan lanjutan sedang dijadwalkan oleh penyidik. Sementara untuk tersangka baru dalam kasus ini juga belum ada," sebut Boy Amali SH.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran pajak bumi bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Deliserdan dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 lalu.

Tiga tersangka masing masing EZ ,selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor: Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B–4756/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022, VM,  selaku Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B–4757/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 dan  NS,  selaku Wajib Pajak , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor :B–4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022.
 
Disebutkan, pada Tahun 2022 Mantan PNS Bapenda Kabupaten Deliserdang yakni tersangka EZ , dan VM bersama dengan NS selaku Wajib Pajak PT Al Ichwan Garment Factory  diduga melakukan permufakatan pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB.

Namun dengan perhitungan ditemukan selisih BPHTB dan PPH yang telah dihitung dengan total Kerugian Negara yakni sebesar Rp. 1.955.939.250. Atas hal ini, Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan, Kalau perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Uu Ri.No.20 Tahun 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo.Pasal 18 Uu Ri.No.20 Tahun 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ketua LSM Strategi Deliserdang, Indra Prasetyo menyebutkan, dalam hal komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Deliserdang memang perlu melakukan langkah langkah tegas. Terutama para tersangka jangan sampai cuma anggota dibawah saja, tentu tak luput dari atasannya. Kalau sudah tersangka biasanya langsung ditahan.

" Intinya jangan tajam kebawah tumpul ke atas untuk penanganan perkara korupsi ini, khususnya di Kabupaten Deliserdang," tegas Indra. ( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini