Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Dispenda, Kasi Intel Kejari Deliserdang Sulit Dikonfirmasi

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Deliserdang
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Deliserdang terkait penggelapan pajak tahun 2020 kemarin.

Informasi yang dihimpun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EZ, VM dan NS. Dirincikan EZ merupkan mantan Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia juga berstatus sebagai terpidana dan baru keluar dari penjara karena terlibat dalam kasus mafia tanah di lahan sport center di Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.

Sementara itu VM adalah mantan Kabid Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini ia sudah pindah dan menjabat sebagai Kabag Umum di Sekretariat DPRD Deliserdang. Sedangkan NS adalah pihak pengusaha garmen di Kecamatan Sunggal. 

Ketiga tersangka sebelumnya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka saat pemeriksaan pada Selasa 10/1/2023 kemarin.

Terkait status ketiganya ini, Kajari Deliserdang, Jabal Nur pun membenarkan. 

" Ia sudah ditetapkan tersangka (tiga orang). Tapi tanya sama Kasi Intel lengkapnya ya, "ujar Kajari Deliserdang, Jabal Nur yang dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (7/1/2023). 

Jabal Nur pun menyebut dalam kasus ini pihaknya sudah menghitung berapa kerugian negara. Mengenai hal itu ia menyebut agar mempertanyakan hal itu kepada Kasi Intel, Boy Amali.

 " Sudah ada (hitungan kerugian negara). Sama Kasi Intel ada itu datanya. Lengkapnya tanya dia sajalah ya, "kata Jabal Nur. 

Sementara Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali belum dapat dipintai keterangan. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan. 

Belum diketahui secara pasti bagaimana modus pelaku memanfatkan posisi jabatannya dalam kasus ini. Namun disebut-sebut setelah pengusaha ditawarkan pengurangan pajak ada uang bawah tangan yang kemudian didapatkan lagi dari pengusaha dan tidak masuk dalam setoran ke Bapenda.

Kasus ini menarik perhatian sejumlah wartawan, namun sayangnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali saat ini berbeda dengan Kasi Intel sebelumnya, ia sepertinya sengaja menghindar dari wartawan bila di tanya terkait sejumlah kasus  dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Deliserdang. Ini tentunya menimbulkan kecurigaan. Memengingat beberapa kasus dugaan korupsi masih mengambang meski sudah bertahun tahun ditangani. Diantaranya kasus pengadaan Laptop 380 Desa se Kabupaten Deliserdang tahun 2017 lalu.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini