Targetkan 8 Kursi di Pemilu 2024, PKB Deliserdang Usulkan PPK Khusus Percut Seituan

Sebarkan:

Kantor DPC PKB Deliserdang 
DELISERDANG | Pesta Demokrasi Pemilu 2024 segera akan dimulai tahun depan dan saat ini masing masing kader partai Politik di Kabupaten Deliserdang sudah mulai bergerilya mempersiapkan strategi dan konsolidasi dengan masyarakat untuk meraih dukungan serta mencapai target suara pada Pemilu 2024 nanti. 

Pada Pemilu 2024 nanti di Kabupaten Deliserdang sendiri akan terjadi kompetisi yang cukup ketat, mengingat sebagian senior senior Politik yang saat ini duduk di kursi DPRD Deliserdang akan naik berkompetisi merebut kursi DPRD Sumut. Pemilu 2024 nanti diprediksi akan memunculkan banyak calon calon legislatif baru yang tentunya membuat persaingan akan semakin ketat. Tak hanya pemain baru, tapi sejumlah mantan mantan pemain lama dan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Deliserdang sebelumnya juga siap ikut bersaing. 

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kabupaten Deliserdang, H.Said Hadi melalui Sekertaris DPC PKB Deliserdang H Rahmadsyah saat ditemui di Kantornya mengatakan, untuk Pemilu 2024 mendatang, PKB Deliserdang targetkan 8 kursi, yaitu dari penambahan kursi didapil 2 dan Dapil 6.

Saat ini kader kader PKB di Desa dan Kecamatan sudah terus melakukan pendekatan ke masyarakat dengan berbagai cara dalam meraih dukungan dan semangat mencapai target pemilu 2024 nanti.

H. Rahmadsyah yang saat ini menjabat di Komisi 1 DPRD Deliserdang menyebutkan terkait wacana adanya penambahan dan pengurangan jumlah kursi pada sejumlah Daerah Pilihan, Rahmad mengatakan itu masih sosialisasi.

" Kalau dikatakan mengganggu sih bagi jumlah daerah yang dikurangi jumlah kursinya mengganggu, tapi bagi daerah yang kursinya bertambah malah untung ada penambahan, jadikan bukan untung ruginya tapi jumlah pemilihlah yang menentukan jumlah kursi. Jadi kalau dapil 1 dari 9 kursi menjadi 8 dapil 6 dari 11 kursi menjadi 12 kursi itu tentu ada untung rugi tapi ini adalah aturan KPU." Sebut Rahmadsyah. Jumat 13/1/2023.

Rahmadsyah menambahkan, dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, Ia menyebutkan sudah memberikan usul kepada KPU agar membentuk PPK Khusus di Kecamatan Percut Setuan. Pasalnya, dari pengalaman pemilu sebelumnya. Penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK diwilayah itu selalu bermasalah.

Ketua DPC PKB H.Said Hadi dan Sekertaris DPC PKB H Rahmadsyah di Kantor DPC PKB Deliserdang 
Permasalah itu sebenarnya wajar terjadi. Sebab, tidak akan pernah efesien melihat dari Jumlah Penduduk di Kecamatan Percut Seituan itu sudah membawahi jumlah penduduk sejumlah Kabupaten Kota di Sumatera Utara. 

" Jumlah penduduk Percut Seituan saat ini jauh lebih besar dari penduduk Kota Binjai, lebih besar dari jumlah penduduk Kota Tebing Tinggi, Palas, Paluta, Labura, Labusel, Madina, Tapsel,Dairi, Pak Pak dan lainnya. PPK khusus itu maksudnya jumlah petugas PPK mestinya tidak hanya 5 orang saja, karena tidak akan mungkin mampu kerja dengan jumlah penduduk yang begitu banyak. Bayangkan kerja 5 PPK Percut Seituan melayani 450.000 masyarakat ,itu melebihi kerja KPU Kabupaten kota yang jumlah penduduknya dibawah PSC. Itu tak akan efisien," ungkap Rahmadsyah.

Terkait masukan dari Anggota DPRD Deliserdang dan Sekertaris DPD PKB Deliserdang itu, Komisioner KPU Deliserdang, Ziaulhaq mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan untuk melanggar ketentuan yang berlaku. Karena aturan yang ada saat ini untuk pengangkatan anggota PPK di Kecamatan itu berjumlah 5 orang per satu Kecamatan.

Memang tidak efisien namun itu aturan yang ditetapkan oleh KPU Pusat tidak bisa kita langgar. Terkait efesien dan tidak efesien memang begitulah fenomena yang harus kita jalankan. Kalau Kecamatan Percut Seituan itu jumlah penduduknya sangat banyak hingga dikhawatirkan kinerja PPK berjumlah 5 orang. Sementara untuk jumlah penduduk di Kecamatan Gunung Meriah yang jumlah penduduknya hanya seribuan orang saja dan jumlah PPKnya juga 5 orang mestinya ini bisa di pertimbangkan.

" Tapi itu sudah penetapan dan kita tetap menjalankan aturan itu dari KPU Pusat,"  ungkap Ziaulhaq.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini