SPP Komitmen Siap Adu Jiwa Pertahankan HGU PTPN2

Sebarkan:

Ratusan Massa SPP PTPN2 mengirarkan Komitmen Pertahankan Lahan HGU Kebun Penara Tanjung Morawa Deliserdang Minggu 29/1/2023 
DELISERDANG | Kasus sengketa Lahan Perkebunan Afdeling Tiga Kebun PTPN2 di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang semakin memuncak. Menyusul rencana eksekusi paksa yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubukpakam atas desakan HKTI Sumut.

Dalam hal ini, Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 sebagai pekerja yang mengais rezeki di Perusahaan pelat merah itu menyatakan berkomitmen tegas dan siap mengadu jiwa dengan pihak pihak yang mereka anggap sebagai bagian dari mafia tanah, guna mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU) no 62 yang sah dikelola PTPN2.

 "Lahan itu adalah bagian dari 18 ribu karyawan PTPN2 menggantungkan hidup.Bagi kita, ini adalah harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset Negara tempat kami sebagai karyawan mencari makan dan biaya hidup dan hal yang wajar kami pertahankan," ujar Mahdian Tri Wahyudi Ketum SPP PTPN2.

Ungkapan ini ditegaskan Mahdian Tri Wahyudi di hadapan ratusan karyawan PTPN2 yang hadir di lokasi areal HGU Penara dan kantor Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Minggu 29/1/23.

Sejumlah anggota SPP PTPN2,  yang berjaga di lahan HGU tersebut menegaskan siap mengadu jiwa dengan bertaruh nyawa mempertahankan wilayah kerja mereka, khususnya HGU 62 Penara Kebun.

 "Apapun resikonya kami siap hadapi. Kami akan tetap berjaga untuk mempertahankan Lahan HGU ini," sebut Rizal salah seorang karyawan.

Tampak hadir di tengah ratusan karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN2, SEVP Management Asset Pulung Rinandoro, Sekjen SPP Jumadi Matanari, GM DRU Bram Sitompul, Manajer Sawit Seberang Irwan SP, Papam PTPN2 Riswanto, Kasubbag Komunikasi Perusahaan Rahmat Kurniawan dan ratusan karyawan PTPN2.

Sebelumnya diberitakan, pasca Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menyatakan menunda eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan, PTPN2 tidak mau kecolongan. Areal HGU No 62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit masih berproduksi baik dikawal ketat siang dan malam selama 24 jam. 

Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan siap perang untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa pihak pihak yang mereka anggap bagian dari mafia. Dilokasi juga sudah berjejer spanduk berisikan kecaman terhadap mafia tanah dan tulisan hak HGU PTPN2 atas lahan tersebut.

Dalam hal ini, Kasubbag Komunikasi Perusahaan Rahmat Kurniawan mengatakan, pihaknya berkomitmen tegas, akan tetap mempertahankan areal tersebut.

 "Kami akan tetap mempertahankan areal ini, karena areal ini merupakan HGU aktif. Kami sangat bangga terhadap semangat kawan-kawan pengurus dan anggota SPP PTPN2 dalam mempertahankan aset negara tempat kami mencari makan.Dan merekalah yang sebenarnya bergelar Pahlawan Perkebunan yang notabene mereka mempertahankan aset negara, "sebut Rahmat.

Rahmat menegaskan, rencana Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan. Terdapat 2 putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah.   Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN 2. 

Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN 2 telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi  oleh Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN 2 juga telah melakukan upaya hukum pidana atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL  tertanggal 20 Desember 1953  yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp dan penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat berinisial M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet).( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini