Sempat Ngalor Ngidul, Hakim 'Skak Mat' Toni Tan Terdakwa ITE Berkedok Bisnis Investasi

Sebarkan:

 


Toni Tan alias  Zexiang (kiri) dan Noveindra Selamat alias Indra saat didengarkan keterangannya sebagai saksi mahkota. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sempat ngalor ngidul saat ditanya tim JPU dari Kejati Sumut, seolah tidak terlibat sama sekali dalam bisnis berkedok investasi pada PT Wallawade Global Internasional (WGI), Toni alias Toni Tan alias  Zexiang akhirnya terdiam di kursi pesakitan di Cakra 6 PN Medan setelah 'diskak mat' anggota majelis hakim Abdul Hadi, Rabu (4/1/2023).


Sebelumnya menurut Toni Tan, kebetulan saja PT WIG berkantor di gedung yang sama dengan perusahaan yang dipimpinnya. Yang paling mengerti dalam perkara ini adalah seseorang bernama Willyanto. Bukan dirinya. 


Terdakwa kembali menjawab dengan nada ngalor ngidul saat ditanya JPU, kenapa ada aliran dana konsumen mengalir ke rekeningnya di BCA?


"Tidak sulit sebenarnya pembuktian perkara ini. Tanya bu jaksa poin-poin penting ketika dia (Toni Tan) di-BAP penyidik sebagai saksi dan tersangka," pinta Abdul Hadi.


JPU Febrina Sebayang dan Fransiska Panggabean pun secara bergantian mengkonfrontir kebenaran keterangan warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung  Kota Medan / Jalan Jemadi Blok AA 4, Kelurahan  Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu sebagaimana dituangkan di-BAP. 


Menurutnya, ketika diperiksa sebagai saksi, dia membenarkan pemilik akun Instagram dengan nama tonitanlyskiek. Di antaranya berisikan postingan video Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada PT WGI.


Konsumen akan  mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan dan di video tersebut dikatakan bonus tersebut hanya untuk 20 konsumen pertama. 


Namun ketika di-BAP sebagai tersangka, Toni Tan membantah sebagai orang yang mengupload video berkedok investasi dimaksud. Akun IG-nya kena bajak alias dihack.


"Dengar dulu kalau majelis hakim yang bicara. Jangan terus kau jawab-jawab ke sana ke mari. Jawab saja pertanyaan Saya. Kenapa bisa beda keteranganmu? Sebagai saksi saudara membenarkan sebagai pemilik akun IG itu. Sebagai tersangka saudara bantah. 


Kami paham saudara bersikap depend. Sikap bertahan di persidangan ini. Tidak sulit sebenarnya pembuktian tindak pidana yang dituduhkan kepada saudara. Bahkan sampai beberapa kali keteranganmu di BAP direvisi. 


Artinya, saudara sebelum memberikan paraf atau tanda tangan di BAP lebih dulu membacanya. Jadi benar nggak keterangannya di BAP itu ketika diperiksa secara saksi dan tersangka?" cecar Abdul Hadi dan terdakwa Toni Tan yang duduk persis di samping kanan terdakwa lainnya, Noveindra Selamat alias Indra pun tertunduk.


Chat WA


Dalam kesempatan tersebut JPU Febrina Sebayang jiga memperlihatkan alat bukti chat atau pesan teks WhatsApp (WA) percakapan antara Toni Tan dengan Noveindra Selamat alias Indra (berkas terpisah) kepada majelis hakim diketuai Ulina Marbun.


Yakni berisikan percakapan berisikan pertanyaan dari Noveindra Selamat kepada Toni Tan tentang withdraw (bonus) yang dijanjikan PT WGI atas nama konsumen Felix Juwono kenapa belum bisa dicairkan.


Sementara menurut keterangan Noveindra Selamat (saksi mahkota untuk terdakwa Toni Tan-red), dirinya diangkat Toni Tan sebagai mentor tentang investasi di PT WIG. Kebetulan. Toni Tan adalah atasannya di perusahaan lain.


Saksi mengaku tidak mengetahui apa jabatan Toni di PT WIG. Sempat sebulan mengajar soal investasi kemudian resign karena gajinya nggak jelas.


Novindra Selamat juga menerangkan tidak tahu dari  mana saksi korban Felix Juwono mendapatkan nomor WA-nya. Intinya, korban mempertanyakan withdraw (bonus) sebagaimana dijanjikan terdakwa dalam akun Instagram Toni Tan.


Hakim ketua Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.


Berita Bohong


Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara tindak pidana menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik terungkap atas laporan saksi korban Felix Juwono.


Berawal dari postingan video pada akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni alias Toni Tan berisikan iming-iming dapat bonus bila berinvestasi di PT WIG.


Saksi korban pun, Rabu (4/8/2021)  menghubungi nomor  Handphone  yang ada di iklan dan terhubung dengan marketingnya yakni terdakwa Noveindra Selamat alias Indra. Janji tinggal janji. Jangankan bonus yang dijanjikan tak pernah diterima. Investasinya Rp15 juta saja tak dikembalikan. 


Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana, Atau kedua, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini