Saksi Inspektorat: Perkara Korupsi Bendahara Pengeluaran RSUD Kabanjahe Terkuak Karena Belum Dilakukan Pembayaran

Sebarkan:

 



Saksi dari Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana (kemeja putih kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran saksi dari Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana dihadirkan JPU dalam perkara korupsi Eron Ginting, selaku Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Senin (16/1/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


"Sebagian besar pembayaran belum dilakukan pihak ketiga. Pajaknya juga ada yang belum dibayarkan ke kas negara Yang Mulia," katanya menjawab pertanyaan hakim anggota Sarma Siregar.


Perkara korupsi yang diusut penyidik Polres Tanah Karo tersebut terkuak ke permukaan dikarenakan direktur RSUD Kabanjahe menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


"Kalau tidak salah ingat ketika itu anggaran (BLUD di RSUD Kabanjahe) Tahun Anggaran 2018 sekitar Rp20 miliar lebih. 


Atas permintaan direktur rumah sakit dan kebetulan Saya sebagai pimpinan di Inspektorat Kabupaten Karo kemudian melakukan pemeriksaan secara khusus.


Sebab sepengetahuan direktur seluruh kewajiban pihak ketiga seharusnya telah dibayarkan terdakwa Eron Ginting sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD," urainya.


Dalam kesempatan tersebut saksi lainnya, Ida sebagai salah seorang Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo menerangkan dirinya sama sekali tidak ada hubungannya dalam perkara terdakwa Eron Ginting.


"Saya memang pernah ditelepon ditanyakan tentang bagaimana prosedur rekomendasi pengurusan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Terus Saya  bilang, masukkan aja dulu permohonannya ke Bagian Tata Usaha supaya ditindaklanjuti. 


Nanti berkasnya akan diperiksa. Atas persetujuan Pimpinan, nanti Saya yang ditugaskan ke lapangan verifikasi dan bagaimana hasilnya, akan Saya laporkan kembali ke Pimpinan. 


Dalam perkara ini Saya gak ada menerima apapun," timpalnya ketika dicecar secara bergantian oleh JPU dan penasihat hukum (PH) terdakwa.


Hakim ketua Cipto Hosari Nababan didampingi anggota majelis lainnya Dr Edwar melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Melebihi Permintaan


JPU Alvonzo Manihuruk dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Eron Ginting menarik dana pengelolaan BLUD RSUD Kabanjahe TA 2018 melebihi jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) / Pelaksana Kegiatan BLUD,


Terdakwa tidak melampirkan permintaan pembayaran pada saat mengajukan cek kepada saksi dr Arjuna Wijaya, selaku Direktur RSUD Kabanjahe, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipungut ke kas Negara Senilai Rp77.979.248.


Warga Komplek RSU Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu juga dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BLUD senilai Rp2.526.803.445.


Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD RSUD kabanjahe TA 2018, senilai Rp20.400.000.000. 


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini