Polres Tapsel Gerak Cepat Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita di Pedalaman Paluta

Sebarkan:

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat Menyampaikan Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Wanita Korban Pembunuhan di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padangbolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (10/01/2023) di Polsek Padangbolak.
PALUTA| Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil dengan cepat mengungkap kasus penemuan mayat wanita pada hari Jum'at lalu (6/01/2023) Inisial KS, 59 thn, di Desa Dolok Sae wilayah pedalaman Hulu Batangpane, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat menggelar konfrensi pers di Polsek Padangbolak, Selasa (10/01/2023), dari hasil penyelidikan pihaknya, kasus penemuan mayat wanita penuh luka berinisial KS tersebut merupakan korban pembunuhan berencana.

Lanjut orang nomor satu di Polres Tapsel ini, hanya berselang dua hari setelah pihaknya melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian melakukan penyelidikan, personilnya berhasil mengungkap diduga sebagai pelakunya dan selanjutnya bergerak cepat mengamankan tersangka inisial PS, Lk, 40 thn pada hari Minggu (8/01/2023) pagi, dimana tersangka  tak lain merupakan keponakan kandung korban.

Video detik detik Tersangka PS saat diamankan Personel Polres Tapsel dari angkutan Umum, Minggu (8/01/2023).

Kemudian kata Imam Zamroni, dari hasil penyidikan pihaknya, motif dari kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka sakit hati kepada korban yang menolak untuk meminjamkan lahan pertaniannya kepada tersangka.

“Kejadian korban menolak permintaan tersangka pada hari Rabu pagi (4/01/2023). Kemudian setelah itu, korban pergi ke ladang miliknya. Melihat keadaan rumah korban kosong, tersangka inipun masuk ke dalam rumah korban serta mengambil barang berupa uang senilai Rp 200 ribu dan minyak nilam sebanyak 7 liter,"kata Imam Zamroni.

Selanjutnya, pada sore harinya atau sekitar pukul 15.00, tersangka kembali menemui korban ke ladang milik korban untuk menanyakan apakah ladang tersebut bisa di pinjam tersangka. 

"Namun korban menjawab 'tidak' dengan spontan, mendengar penolakan itu, tersangka ini langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah dibawanya. Setelah kejadian itu, tersangka ini menyeret korban kesemak-semak sejauh 50 meter agar tidak diketahui orang. Sebelum meninggalkan korban, tersangka ini juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala, depan dan bagian belakang tubuh korban,”terang Imam Zamroni.

Di akhir paparan Imam Zamroni, atas perbuatan tersangka PS, dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1 dengan hukuman mati dan penjara dua puluh tahun.

"Dimana penerapan pasal 340, karena tersangka sudah berencana dengan membawa kain. Kemudian pada pasal 338, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Senjutnya pasal 336, karena tersangka ini mencuri barang di rumah korban,"pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam konfrensi pers tersebut, Pejabat Kejaksaan Negeri Paluta, Pejabat Pemkab Paluta, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby P Simamora, Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar, Kanit Reskrim Polsek Padangbolak Iptu Mulyadi dan Kepala Desa Dolok Sae.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini