Pendamping PKH Tidak Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu dan Terlibat Parpol

Sebarkan:

ilustrasi
BELAWAN | Semua pekerja sosial atau petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu dan Terlibat partai politik (Parpol), Rabu (19/1).

Hal tersebut diatur tegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam pasal 10 huruf M Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial itu disebut, pekerja sosial dilarang terlibat aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat maupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepada desa dan sebutan lain.

Sedangkan dalam huruf N disebutkan pekerja sosial dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan ada/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang.

"Akan kita berhentikan jika ada pekerja sosial yang terlibat semua larangan dalam peraturan dirjen tersebut," tegas Koordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede saat dihubungi melalui telepon.

Dijelaskan, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, semua petugas PKH untuk tetap hati hati dan menjaga diri agar tidak terlibat partia politik dan menjadi penyelenggara Pemilu.

"Mereka harus memilih, jika mereka lebih cendrung terlibat Parpol atau menjadi penyelenggara Pemilu maka harus mereka mundur dari pekerja sosial atau pendamping PKH karena dalam aturan mereka tidak boleh merangkap kerjaan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, proses penjaringan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Kota Medan baru selesai. 

Saat ini sedang berlangsung proses penjaringan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Medan.

Kebutuhan untuk petugas PPS se-Kota Medan sebanyak 453 orang dengan perincian tiga orang setiap satu kelurahan. Sedangkan kebutuhan untuk petugas PKD sebanyak 151 orang dengan perincian satu orang setiap satu kelurahan.

"Sekali lagi kami ingatkan agar pendamping PKH jangan terlibat Parpol dan penyelengara Pemilu jika masih ingin bekerja sebagai pendamping PKH," ujarnya. (Ctam).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini