Mencuri Di Pangkalan Susu, Langkat Ditangkap Di Sidikalang Kab Dairi

Sebarkan:

 



Teks Foto: Tersangka pelaku pencurian, YS alias Jaya, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, Selasa (17/01/2023), malam. (Foto Metro Online, co)


LANGKAT | Mencuri di Kecamatan Pangkalan Susu, YS alias Jaya (36), warga Jl Tambang Minyak Gang Buntu, Kelurahan Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ditangkap di Kecamatan Sidikalang, Kab Dairi, Selasa (17/01/2023).

Untuk kepentingan proses hukum yang lebih lanjut, tersangka, YS digelandang ke Mapolsek Pangkalan Susu. Akibat kejadian itu korban Zul Ismail (31), mengalami kerugian Rp 6 juta.

Dalam kasus ini, petugas menyita satu unit TV ukuran "32" merk Polytron untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online, aksi pencurian ini terjadi pada 03 Mei 2021 lalu, pelapor bersama saksi Najmah (isteri pelapor) pergi ke Medan dan menitipkan rumah sewanya kepada saksi, Sawitri untuk menjaga rumah tersebut.

Kemudian pada hari berikutnya, saksi Sawitri menelepon saksi Najmah untuk memberitahukan bahwa rumah sewa pelapor telah kemalingan. 

Pada hari Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wib pelapor beserta istri pelapor tiba ke rumah sewanya dan melihat gagang pintu depan dan jendela kamar depan sudah dalam kondisi rusak bekas congkelan.

Setelah dicek, ternyata barang-barang milik korban sudah banyak yang hilang. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Pangkalan Susu untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Menerima laporan pengaduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu  terus melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban. 

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah salah satu warga yang dikenal dengan nama panggilan JAYA, warga yang berdomisili di Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu, tidak jauh dari rumah korban. 

Petugas berhasil mengendus  keberadaan pelaku dengan posisi di Sidikalang, tepatnya Selasa (17/01/ 2023) sekira pukul 07.30 Wib. Kanit Reskrim, Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama tim Opsnal, atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, S.H langsung berangkat menuju Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Sesampainya di Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berkoordinasi dengan Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Dairi. Selanjutnya setelah melakukan upaya pencarian, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu dan Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa terduga pelaku berada di Jln. Merdeka Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib dilakukan pengejaran ke lokasi keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi yang dimaksud, terduga pelaku, YS terlihat sedang berjalan dan langsung dilakukan penangkapan. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka, YS berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ *42*/ VII/ 2021/ SU/ LKT/ Sek - Pkl. Susu, tanggal 05 Juli 2021.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini