Mantan Residivis Diamankan Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian berupa dua tabung gas milik pelapor LASMI, Pr, Islam, Mengurus Rumah Tangga warga Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada hari Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib.

Adapun tersangka berinisial YS, laki-laki, wiraswasta, warga Kel.Selat Lancang Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dia adalah residivis kasus pencurian.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP REKMAN SINAGA, SH, MH saat dikonfirmasi menerangkan kronologis kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib di rumah pelapor yang berada di Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg milik pelapor yang di ambil dari dalam dapur rumah pelapor dengan cara pelaku (lidik) menjebol (merusak) dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Lanjutkan kapolsek,  "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 22 Januari 2023,  maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil rekaman Cctv didapat hasil bahwa pelaku nya adalah YS dan berikut keterangan dari Kepling dan warga sekitar Kel.Selat Tanjung Medan bahwa pelaku YS kerap melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga. 

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH*  bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib, Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg milik pelapor.

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, pelaku menerangkan caranya masuk ke dalam rumah pelapor dengan merusak dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas dengan mengunakan tangan pelaku dan kemudian pelaku masuk kedalam dapur rumah dan mengambil barang milik pelapor lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.Pelaku juga menerangkan bahwa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah ianya jual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah pelaku habis kan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) potong baju warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian dab Potongan dinding yang terbuat dari Tepas yang sebelumnya di rusak oleh pelaku.

"Atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana," pungkas kapolsek.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini