Lantik 60 PPK, Ketua KPU Paluta: Kita Tidak Bisa Sendirian Menyelenggarakan Pemilu...!

Sebarkan:

PALUTA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) lantik 60 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan, Rabu (04/01/2023) di Hotel Sapadia Gunungtua.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Paluta, Asisten III Setdakab Paluta, Komisioner KPU Paluta, Komisioner Bawaslu Paluta, MUI Paluta, Camat se Paluta, TNI-Polri, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas/OKP/OKI dan tamu undangan lainnya.

Usai melantik, Ketua KPU Paluta Ongku Syah Harahap dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh anggota PPK yang baru di lantik, agar dapat bekerja sama dengan baik demi terciptanya penyelanggaraan Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

Selain itu, Ongku juga mengatakan, bahwa Anggota PPK merupakan ujung tombak KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, dituntut harus mampu berkoordinasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan semua lembaga-lembaga pemangku kepentingan di kecamatan masing- masing, khususnya dengan Camat di pemerintahan kecamatan.

"Karena KPU tidak bisa sendirian menyelenggarakan Pemilu, kita harus meminta kerjasama dengan semua lembaga lembaga yang ada, khususnya camat atau pihak pemerintahan kecamatan,"paparnya.

Selain itu, Ketua KPU Paluta menegaskan, bahwa nantinya, para Anggota PPK saat melaksanakan tugas, akan berhadapan dengan dua kelompok masyarakat. Pertama, kelompok pemilih dan Kedua, kelompok peserta Pemilu.

"Kelompok pertama adalah calon pemilih yaitu masyarakat dan kelompok kedua para peserta Pemilu yaitu, bisa saja para calon anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati,"pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Paluta juga menyampaikan kepada seluruh anggota PPK yang baru dilantik, bahwa nantinya bakal lebih banyak orang kecewa dari pada orang yang senang dengan kinerja PPK dan KPU.

"Karena lebih banyak orang yang bakal kalah dari pada yang menang di Pemilu nanti, maka dari itu persiapkan mental sebagai anggota PPK,"pintanya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Ketua Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Paluta Muhammad Nafsir Rambe, dasar hukum pelaksanaan pelantikan, Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.(Ginda/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini