Lagi 2 Anggota DPRD Labuhanbatu Sebut Tekenannya di Beberapa Perjalanan Dinas tak Autentik

Sebarkan:

 


Dua anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (kemeja putih) saat didengarkan keterangannya dalam perkara korupsi perjalanan dinas di Setwan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Lagi 2 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengungkap fakta terbilang mencengangkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi 5 terdakwa terkait perjalanan dinas staf Sekretariat dan anggota DPR lada 2013 lalu.


Kedua saksi Syawal dan Akhyar Simbolon yang dihadirkan, Senin (16/1/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menegaskan, tekenan mereka di berkas perjalanan dinas ke luar kota 2013 lalu, disebutkan tak autentik.


"Bukan tanda tangan Saya Yang Mulia," tegas Syawal ketika ditunjukkan dengan alat bukti dokumen berkas perjalanan dinas saksi oleh tim JPU pada Kejari Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga dam Dimas.


"Istilah hukumnya tekenan saudara ini tidak autentik?" cecar hakim ketua Lucas Sahabat Duha didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Edwar dan diiyakan saksi. 


Hal senada tentang tidak autentikannya tekenan di berkas perjalanan dinas di tahun 2013 juga ditegaskan anggota dewan lainnya, Akhyar Simbolon.  juga diungkapkan. "Gak yakin itu tekenan Saya Yang Mulia?" kata  Akhyar Simbolon.


'Siluman'


Majelis hakim juga sempat tersenyum kecil dan saling pandang ketika tim JPU memperlihatkan kwitansi penerimaan uang oleh saksi Akhyar Simbolon diberi tanda: 'Sl' berarti 'siluman'.


"Ada pula kwitansi siluman ya? Jadi benar ada kwitansi pembayaran fiktif. Ada tanda tangan saudara di sini. Tapi faktanya tidak ada menerima uang itu?" tegas hakim ketua dan dibenarkan saksi. 


Kedua wakil rakyat itu mengatakan bahwa seluruh agenda perjalanan dinas seperti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.


Secara teknis mengenai dokumen perjalanan dinas dikendalikan Setwan, berikut uang muka atau down payment (DP) sebesar 80 persen. Sedangkan sisanya 20 persen akan mereka terima setelah melengkapi berkas kegiatan selama melakukan perjalanan dinas.

 

Sementara saksi lainnya, Karmila selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Labuhanbatu yang turut dikonfrontir membenarkan bahwa berkas perjalanan dinas yang dijadikan JPU sebagai alat bukti, membenarkan tekenannya.


"Iya. Di berkas ini memang beda nama boarding pas dengan daftar manifest penerbangan. Tapi saksi ini (Karmila) membenarkan ada mengikuti perjalanan dinas ke luar kota," timpal Lucas Sahabat Duha.


Pada persidangan pekan lalu, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Zulham Irianto juga mengungkapkan di dokumen perjalanan bukanlah tanda tangannya. 


Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Fiktif


Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas I-A Khusus tersebut, 5 orang dijadikan terdakwa. Yakni mantan Sekwan H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan.


Terdakwa  Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah), Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) serta Fitri Panca Akbar (masing-masing berkas terpisah).


Kelimanya terjerat perkara korupsi disebut-sebut dikarenakan 'nekat' membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2013.


Akibat perbuatan H Fuad Siregar. Warga Jalan Padat Karya Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan kawan-kawan (dkk) tersebut, kerugian keuangan negara dirugikan diperkirakan Rp2,5 miliar. 


Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini