Korupsi Secara Bersama-sama, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Dituntut 5,5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa mantan Kadispora Kabupaten Karo Robert Tarigan lewat persidangan didakwa 5,5 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Perangin-angin lewat persidangan virtual, Senin (16/1/2023) dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 6 bulan kurungan.


JPU pada Kejari Karo dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan primair. 


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak mengembalikan keruguan keuangan

negara," urai JPU pengganti Reza.


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum dan mem sesali perbuatannya.


Robert Perangin-angin juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara.


Hakim ketua Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan, Rabu lusa (18/1/2023) dengan agenda mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Fakta


Robert Perangin-angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.


Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).


Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.


Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini