Kejaksaan Diminta Usut Pengadaan Meubelair Sekolah di Disdik Madina Senilai 3,4 Miliar

Sebarkan:
Dokumen surat perjanjian (kontrak) Dinas Pendidikan Madina terkait pengadaan meubelair ke Sekolah Dasar, 

MANDAILING NATAL| Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta mengusut pengadaan meubelair sekolah di Dinas Pendidikan Madina senilai 3,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun anggaran 2022.

Pasalnya, pengadaan meubelair berupa puluhan unit meja, kursi, lemari dan papan tulis bagi para siswa dan guru di 48 Sekolah Dasar (SD) dan 23 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, mengindikasikan adanya dugaan 'permainan'. 

Aktivis Sumatera Utara asal Kabupaten Madina, Noer Mahadi Hasibuan mengatakan, dugaan adanya indikasi 'permainan' dalam proyek itu dikarenakan pengerjaannya hanya dalam kurun waktu 1 bulan. 

"Tak masuk logika kalau proyek pengadaan puluhan unit mobiler (meubelair) ke 48 sekolah SD dan 23 SMP hanya sebulan pengerjaannya diselesaikan. Saya menduga ada indikasi permainan dalam proyek ini. Jangan-jangan pula sudah duluan tiba mobiler-nya ke sekolah sebelum kontrak pengerjaannya diputuskan," kata Noer dalam keterangan tertulisnya kepada Metro-Online,co beberapa hari yang lalu. 

Atas dugaan itu, eks aktivis HMI Sumut inipun meminta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina untuk segera melakukan pengusutan terhadap proyek pengadaan meubelair tersebut. 

"Demi transparansi dan mencegah adanya pemufakatan jahat yang nantinya bakal merugikan keuangan negara, sebaiknya kejaksaan segera melakukan pengusutan," pintanya. 

Berdasarkan dokumen surat perjanjian kontrak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Madina terkait pengadaan meubelair tersebut, dilihat sebagai penyedia atau distributor dari kegiatan itu yakni CV Maju Jaya, yang beralamat di Jalan Pasar III Dusun XV, Kelurahan Tembung, Sumatera Utara. 

Adapun, untuk nilai SP pada pengadaan meubelair ke Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan nomor kontrak 912/115/SP/PPK-DISDIK/2022, yakni senilai Rp, 1,119,801, 000,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Satu Ribu Rupiah).

Sedangkan, untuk nilai SP pada pengadaan meubelair ke Sekolah Dasar sesuai dengan nomor kontrak 912/114/SP/PPK-DISDIK/2022, senilai Rp, 2, 375,471,000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu  Ribu Rupiah). 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafriyanto belum merespons terkait konfirmasi mengenai proyek pengadaan meubelair sekolah yang diindikasikan menimbulkan adanya dugaan 'permainan'. 

Pesan perihal meminta tanggapannya yang dilayangkan melalui WhatsApp sejak sepekan kemarin hingga Selasa (10/1/2023), tak mendapat tanggapan. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini