'Kado' Perdana Intelijen Awal 2023, Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Mantan PPK di Dinas PUPR Tobasa

Sebarkan:

 


Terpidana Bernard Jonly Siagian ST beberapa saat sebelum diamankan tim Tabur Kejati Sumut. (MOL/Pnkm)




MEDAN | 'Kado' perdana Bidang Intelijen di awal tahun 2023 ini. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (19/1/2023) berhasil mengamankan Bernard Jonly Siagian ST.


Bernard merupakan terpidana perkara korupsi ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan yang dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA) mengatakan, terpidana berhasil diamankan sekira pukul 12.45 WIB tadi.

  

"Terpidana kooperatif saat tim Tabur Kejatisu mengamankannya. Yang bersangkutan diamankan dari kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B," Kata Yos.


Tim Tabur dimotori Asintel  I Made Sudarmawan langsung melakukan penhembangan atas informasi yang diterima dari masyarakat.


Kajari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana karena belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


"Kita sedang menunggu tim jaksa eksekutor pada Kejari Tobasa untuk selanjutnya menyerahkan terpidana guna dieksekusi


"Sesuai arahan pak Jaksa Agung diimbau kepada seluruh DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan," pungkas Juru Bicara Kejati Sumut itu.


Riwayat Perkara


Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (sih DPO) terkait pekerjaan peningkatan Amborgang - Sampuara Porsea / Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.


JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp278.167.685 subsidair 2 tahun penjara.


Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.


MA RI tertanggal 5 Agustus 2021 kemudian menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini