Hendak Bawa Ganja Menuju Sumut, 3 Pria Ini Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Sebarkan:


GAYO LUES |
Personel Polsubsektor Rumah Bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues yang dipimpin Aipda Zulkhaidir, SH menangkap tersangka pembawa Ganja di perbatasan Blangkejeren - Kutacane, pada Sabtu malam (7/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Darli, SH pada hari minggu (8/1/2023) mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, pada hari sabtu (7/1/2023) pukul 20.00 WIB seperti biasanya Personel Polsubsektor Rumah Bundar melakukan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas.

Tepat pukul 23.00 WIB personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Innova warna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren Kab. Gayo Lues menuju Kutacane Kab. Aceh Tenggara, selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi narkotika jenis ganja.

"Setelah diintrogasi, mobil tersebut merupakan mobil travel lintas Blangkejeren - Medan, dan pemilik dari tas ransel yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku berinisial IP (34) yang merupakan warga Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Prov. Sumatra Utara. Selanjutnya terhadap IP langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues beserta barang bukti pada pukul 01.30 WIB." Ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba terhadap tersangka IP (34), bahwa ganja tersebut didapat dari inisial Is (31) dan M (31) yang keduanya merupakan petani warga Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues. Kemudian pukul 04.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Is dan M di rumahnya masing-masing.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba terhadap kedua tersangka, Is (31) dan M (31) mengakui bahwa benar keduanya ada melakukan penjualan narkotika jenis ganja kepada IP (34) sebanyak 5 Kg pada hari sabtu tanggal 7 Januari sekitar 18.00 WIB di rumah Am A (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kec.Pantan Cuaca dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

"Dari 5 Kg ganja tersebut, milik tersangka Is Bin ISMAIL sebanyak 4 Kg dan 1 Kg milik Am R (Nama Panggilan) yang saat ini masih dalam status DPO. Sedangkan tersangka M ikut serta dalam proses penjualan ganja kepada tersangka IP, dan juga ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut. Namun Barang Bukti ganja setelah ditimbang hanya seberat 2,42 Kg." Pungkas Kasat Narkoba AKP Darli, SH.(Didi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini