Dapil Sumut 3 Untuk Deliserdang Akan Dipecah 2 Saja, Ini Penjelasan KPU Sumut

Sebarkan:

DELISERDANG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara merilis pembagian kecamatan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) 3 DPRD Provinsi diantaranya Kabupaten Deliserdang. Kamis,19/1/2023.

KPU Sumut merencanakan bakal memecah Dapil Sumut 3 menjadi 2 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Hal ini disebabkan adanya penambahan kursi dari 12 kursi di DPRD Provinsi pada Pileg sebelumnya, menjadi 13 kedepannya. 

Terkait hal ini, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Batara Manurung dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa ada dua draf yang saat ini sudah disiapkan KPU Sumut. 

"Ada 2 draft yang disusun KPU Provinsi khususnya Dapil Deliserdang untuk DPRD Provinsi. Untuk uji publiknya akan kita lakukan Jumat sore besok di Hotel Le Polonia," ucap Batara Manurung. 

Disebutkan, untuk Rancangan 1 
Deliserdang A (wacana jadi Sumut 3) dengan jumlah penduduk 1.035.536 dan jumlah kursi 7 yang 
Meliputi Kecamatan  Pantai Labu, Beringin, Lubukpakam, Pagar Merbau, Galang, Hamparan Perak, Labuhan Deli, Percut Seituan dan Batang Kuis. 

Untuk Deliserdang B Wacana jadi Sumut 4 dengan Jumlah penduduk 955.570 jumlah kursi 6. Meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun purba, STM Hulu, Gunung Meriah, Patumbak, Delitua, Namorambe, Biru Biru, Sibolangit, Pancur Batu, Kutalimbaru dan Sunggal.
 
Deliserdang A (wacana jadi Sumut 3) Jumlah Penduduk 896.627 
Jumlah Kursi 6 meliputi Kecamatan Pantai Labu, Beringin. Lubukpakam, Pagar Merbau, Galang, Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun Purba, STM Hulu, Gunung Meriah, Patumbak, Deli Tua, Namorambe, Biru biru dan Sibolangit. 

Deliserdang B (wacana jadi Sumut 4) Jumlah Penduduk 1.094.481
Jumlah kursi 7 meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun Purba, STM Hulu, Gunung Meriah, Patumbak. Deli Tua, Namorambe, Biru Biru, Sibolangit, Pancur Baru, Kutalimbaru dan Sunggal.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini