BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Jelaskan Ketentuan Rawat Inap Pasien JKN

Sebarkan:
Salahsatu peserta JKN sedang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN
|  Masyarakat yang telah menjadi peserta JKN dapat memanfaatkan layanan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal tersebut selama kepesertaannya berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Zoni Anwar Tanjung mengatakan, dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan dan memberikan pelayanan primer kepada pasien JKN.

Sementara, untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit, pasien JKN wajib terlebih dahulu mendatangi FKTP untuk memastikan kondisinya memang memerlukan penanganan lebih spesifik.

“Kecuali dalam kondisi gawat darurat, FKTP merupakan kontak pertama pasien JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan. Dokter selanjutnya memeriksa pasien dan menentukan apakah pasien cukup dirawat jalan atau membutuhkan rawat inap berdasarkan indikasi medisnya. jadi yang menentukan adalah dokter, bukan atas keinginan pasien JKN sendiri,” jelas Zoni, Jumat (06/12/2023).

Tidak itu saja dikatakan Zoni, pasien JKN yang dirawat inap di rumah sakit akan memiliki Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pengelolaan asuhan medis pasien. DPJP memberikan pelayanan sesuai dengan keahliannya, bila kasusnya penyakit dalam maka DPJP yang kompeten adalah dokter spesialis penyakit dalam, begitu juga dengan kasus spesialistik lainnya.

"Durasi waktu rawat inap yang dijamin Program JKN menyesuaikan dengan kebutuhan medis hingga pasien dinyatakan stabil dan diperbolehkan pulang oleh DPJP. Artinya, tidak ada batasan waktu rawat inap bagi pasien JKN, tidak benar kalau hanya maksimal tiga atau lima hari," jelasnya.

"Intinya sampai sembuh, atau kondisinya dinyatakan stabil dan bisa berobat jalan atau mengikuti terapi lanjutan sesuai dengan petunjuk dokter. Apabila peserta JKN membutuhkan informasi dan konfirmasi silakan hubungi petugas rumah sakit atau BPJS Kesehatan,” tambah Zoni.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan beberapa kali menerima pertanyaan dari masyarakat yang mengira ada pembatasan hari rawat inap peserta JKN di rumah sakit. Salah satunya pernah disampaikan oleh Irfansyah Nasution (29), warga Kota Padangsidimmpuan. Ia sempat menanyakan hak rawat orang tuanya yang sedang sakit.

“Dulu sempat sangsi, jangan-jangan pasien JKN yang dirawat inap ada maksimal harinya. Tapi ternyata tidak benar. Sampai dengan saat ini pelayanannya lancar saja, saya belum menemukan kendala di rumah sakit. Terakhir ibu saya dirawat selama hampir seminggu, dan alhamdulillah semuanya dijamin BPJS Kesehatan. Sebagai keluarga pasien, sebaiknya kita lebih aktif bertanya dan klarifikasi tentang hak dan kewajiban kita sebagai pasien dan peserta JKN,” tutur Irfansyah. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini