Banua Sanjaya Hasibuan Kecewa Putusan Hakim PN Jakarta Utara Terhadap Ayu Tahlia

Sebarkan:

Poto: Banua Sanjaya Hasibuan SH MH.
JAKARTA| Kuasa hukum terdakwa Ayu Tahlia, Banua Sanjaya Hasibuan kecewa dan tidak menerima sidang putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/01/2023) yang lalu.

Tetapi, Banua Sanjaya Hasibuan tetap menghormati dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada Ayu Tahlia.

"Walaupun kita kecewa, tetapi kita tetap mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada Ayu Tahlia selama menyelesaikan kasusnya,”ungkapnya saat ditemui di Villa pribadinya di wilayah Cijeruk Bogor Jawa Barat, Sabtu (14/01/2023).

Banua Sanjaya Hasibuan selaku kuasa hukum Ayu Tahlia juga menyebut, sangat kecewa dan tidak menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya di PN Jakarta Utara antara Ayu Tahlia melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean dalam perkara pencemaran nama baik. Dengan demikian, Ayu pun tidak dijatuhi hukuman penjara.

Menurutnya, dalam sidang putusan majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, maka Ayu Tahlia tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.

Selain itu Banua juga menilai, putusan majelis hakim banyak kekeliruan dan sangat merugikan Ayu Tahlia.

“Vonis majelis hakim harusnya memberikan putusan bebas kepada Ayu Tahlia dan mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ayu Thalia dihukum 7 bulan penjara,”ujarnya.

Kemudian Kata Banua Sanjaya Hasibuan, bahwa Putusan percobaan selama 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara juga tidak adil.

Sebab katanya, sangat jelas fakta di dalam persidangan sangat berbeda dengan fakta-fakta yang sebenarnya dalam persidangan, hakim harusnya melihat pertimbangan secara obyektif baik dari sisi pembelaan dari penasehat hukum Ayu tahlia.

“Berdasarkan fakta persidangan tuntutan JPU sangat lemah berdasarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yakni flashdisk berisi pemberitaan media pers yang dipayungi oleh UU Pers dan tidak di forensik. Sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah sebelum adanya penyelesaian di Dewan Pers,”pungkasnya.(GNP/Ginda)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini