Korupsi Pinjaman KUR Rp622,5 J, Mantan Mantri BRI Perdagangan Simalungun Akui Gak Setor Cicilan Debitur

Sebarkan:

 



Mantan mantri KUR BRI Unit Perdagangan Simalungun diperiksa sebagai terdakwa lewat persidangan virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran Arry Wibowo selaku mantan mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (16/1/2023) didengarkan keterangannya sebagai terdakwa perkara korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp622.560.117.


Saat dicecar majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, terdakwa lewat persidangan secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan mengakui telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum maupun modus dengan tidak menyetorkan dana cicilan debitur ke PT BRI Unit Perdagangan.


"Iya Yang Mulia. Uangnya Saya ambil untuk kebutuhan sehari-hari. Saya salah Yang Mulia," ucapnya. 


Antara lain pelunasan 1 debitur atas nama Dian sekitar Rp15 juta yang tidak disetorkan. Modus cicilan (angsuran) sebesar Rp80 juta rupiah yang berujung pada kredit macet sebesar Rp622.560.117. 


Dari seluruh nasabah, lanjutnya, ada sebanyak 51 debitur yang mulia dengan total Rp920 jutaan. KUR Gemilang, paling tinggi berapa Rp25 juta sampai Rp100 juta.


"Atas kejujuran saudara, ini menjadi pertimbangan majelis," pungkas Lucas Sahabat Duha. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.


Tidak Setor


Dalam dakwaan JPU pada Kejari Simalungun menguraikan, di tahun 2018 hingga 2019 PT BRI (Persero) Tbk, adalah salah satu   Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan asuransi di Cabang maupun Unit di seluruh Indonesia memiliki program untuk melayani masyarakat di antaranya KUR Mikro.


Di antaranya untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup / Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. 


Belakangan diketahui, terdakwa Arry Wibowo tidak menyetorkan cicilan pinjaman para debitur ke PT BRI Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Arry Wibowo dikerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini