Tim Dik Kejagung Tahan Oknum Direktur Operasi II PT Waskita Karya

Sebarkan:

 



Oknum Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) berinisial BR dilakukan penahanan. (MOL/Pspnkm)




JAKARTA | Giliran oknum Direktur Operasi II PT Waskita Karya PT Waskita Karya (Persero) berinisial BR, Senin (5/12/2022) dilakukan penahanan oleh tim penyidik (dik) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, petang tadi terkait progres pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.


"Setelah BR ditetapkan sebagai tersangka, tim dik kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

 

Tersangka merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 sampai sekarang.

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung 5 Desember 2022, menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. 


Dokumen Palsu


Adapun peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu guna menutupi perbuatannya tersebut.


Dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.


BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini