Tidak Sesuai SOP Saat Penangkapan, Kuasa Hukum Herianto Akan Laporkan Oknum Satnarkoba ke Propam

Sebarkan:
Istri dan anak Herianto didampingi kuasa hukumnya

MEDAN |
Kuasa hukum Herianto (43) akan laporkan oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Medan ke Propam. Karena tidak sesuai SOP saat penangkapan. Selasa (13/12/2022).

Kuasa hukum Mahmud Irsyad Lubis,SH didampingi Ari Ardiansyah,SH dan Iskandar,SH menceritakan, Fitri (55) istri dan Lia Novita (27) anak dari Herianto tidak terima atas perilaku para oknum petugas Satnarkoba Polrestabes Medan. Telah menganiaya Herianto saat setelah penangkapan. Kamis (8/12/2022) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut Herianto mengalami beberapa luka di tangan kanan, tulang rusuk dan mata lembam.

"Disana klien kami dipukuli dipaksa harus mengakui bahwa barang bukti yang berisi narkoba itu adalah milik dia, padahal itu bukan miliknya," ungkapnya

Mahmud Irsyad menceritakan, awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Terjadi penangkapan atas kliennya di Jalan Masjid Taufik Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan. Tepatnya di depan rumah saudara yang berinisial bedul, yang berhasil melarikan diri.

"Saat itu klein lagi menunggu sepeda motornya yang dipinjam Lala Hutabarat dan Kholid juga berada didepan rumah Bedul, tak lama petugas unit Satnarkoba datang dan langsung menangkap mereka, padahal klein kami tidak bersalah, tapi ikut dibawa ke kantor," ucap Mahmud Irsyad

Ibu-ibu yang melihat kejadian disitu memprotes tindakan kepolisian yang membawa Herianto dengan dasar apa, dan saat itu juga kakinya sedang sakit, tidak bisa melakukan tindakan apapun "pasrah".

Ketika penangkapan karena merasa takut Kholid menjatuhkan barang bukti naroba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas masukin rumah Bedul, yang disinyalir ada Alir Babok salah satu bandar narkoba di sekitar Masjid Topik. Mengetahui petugas memasukin rumah, Babok melarikan diri lari dari atap loteng.

Namun yang saat ini dipermasalahkan, Herianto di unit 1 namun Lala dan Kholid berada di unit 2, dari situ semua timbul pertanyaan. Kenapa terpisah sedangkan saat penangkapan bersama - sama.
 
"Maka besok pagi kami suratin Satnarkoba agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan luka-luka yang dialami oleh klien kami, dan besok juga rencananya akan melaporkan oknum - oknum yang telah menganiaya klein kami ke Propam Polrestabes Medan," tegas Mahmud Irsyad

Sementara itu anak Herianto, Lia Novita (27) merasa sangat kecewa yang dilakukan oleh pihak Polisi tidak sesuai prosedur saat penangkapan, membuat ayahnya luka.

"Ayah saya tidak bersalah saat penangkapan dikantonginya hanya salap untuk luka dikakinya, kenapa dia harus dipaksa untuk mengakui itu barang miliknya, dan parahnya sampai dipukuli hingga luka-luka, saya berharap kepada bapak Kapolrestabes dan Kapolda Sumut untuk menindak oknum yang telah menganiaya ayah saya," tandasnya

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp tidak membalas, hingga berita ini diturunkan. (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini