Sst! Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ruang Praktikum SMKN 2

Sebarkan:

 



Ekspos kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 2 Padangsidimpuan. (MOL/Ist)




MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, Selasa (6/12/2022) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2.


Ketiga tersangka yakni berinisial HTL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BP rekanan (penyedia jasa) Direktur CV Januar Perkasa Lestari serta MT sebagai konsultan pengawas CV Enconars Inti Mandiri.


Penetapan ketiga tersangka setelah digelar ekspos kasus dihadiri Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yus Iman Harefa, tim penyidik serta jaksa fungsional di Aila Kejari.


Hal itu diungkapkan Kajari melalui Kasi Intelijen dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu (7/12/2022).


Dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021.


Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.


Hasil ekspos disimpulkan adanya kekurangan volume yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp314. 251.000.


"Sehingga dengan penetapan tersangka baru maka dibuatkan Sprint Penyidikan Khusus sesuai dengan nama–nama tersangka," pungkas Yunius Zega. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini