Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai Malam Tadi, Ahli BPKP Provsu Ungkap Data Mencengangkan

Sebarkan:

 



Ahli kerugian keuangan negara dari BPKP Provsu Kristian Maruli Situmorang saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ahli kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Provinsi Sumatera Utara (BPKP Provsu), Kristian Maruli Situmorang dalam persidangan, Senin malam tadi (19/12/2022) mengungkapkan fakta terbilang mencengangkan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. 


Yakni perkara korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021 dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM dan Elmi SPd sebagai Bendahara CV Allysa dan CV Mutiara (berkas penuntutan terpisah-red).


"Informasi awal kami terima dari penyidik pada Kejari Binjai. Kemudian kami melakukan verifikasi. Kemudian melakukan audit serta melakukan verifikasi para pihak terkait.


Dokumen kwitansi terhadap pembelian barang seperti mobiler, tanah timbun, pengecatan, biaya transportasi para sekolah diperbuat setelah pihak-pihak terkait menjalani pemeriksaan di kejaksaan," urai ahli menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin.


Kesimpulan tim audit BPKP Provsu, beberapa item tidak bisa dipertanggungjawabkan dan fiktif serta pajak pembelian berbagai bahan, tidak disetorkan ke negara.


11 Item


Ketika dicecar tim JPU Kejari Binjai dimotori Anri Nanda Lubis, ahli menimpali, kesimpulan tim audit, sekira 11 item dinilai terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Di antaranya, dokumen kwitansi pembelian barang ke CV Alysa dan CV Mutiara diduga kuat fiktif. Tidak sesuai fakta sebenarnya. Pemilik kedua perusahaan tersebut hanya disuruh membubuhkan tanda tangan kemudian mendapatkan fee atau komisi 2,5 persen dari setiap item pembelian barang.


Para guru penerima honor transportasi yang dikonfirmasi tim audit  juga menerangkan bahwa dana yang diterima tidak sesuai kwitansi yang dibubuhkan tanda tangan.


"Menurut kami halm itu mengakibatkan kerugian keuangan negara karena kami tidak mengetahui berapa sebenarnya honor transportasi yang diberikan kepada para guru," urai ahli menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa.


Ketika dicecar persisnya kerugian keuangan negara untuk masing-masing TA 2018 hingga 2021, Kristian menerangkan, BPKP Provsu tidak menggunakan model dimaksud.


"Kami hanya menghitungnya per item penggunaan dana BOS Reguler di SMAN 6 Kota Binjai. Misalnya penggunaan dana riil di CV Alysa dan CV Mutiara atau honor transportasi para guru," pungkasnya.


Fiktif


Anri Nanda Lubis dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760.000), 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).


Untuk keempat TA tersebut Ika Prihatin memang ada mengangkat tim pengelola dana BOS dan terdakwa sebagai Penanggungjawab.


Di antaranya bertugas untuk mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah.


Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada, menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan, menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap.


Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan BOS.


Menyelenggarakan administrasi pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan konfirmasi penggunaan dana.


Serta bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.


Fiktif


Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif. 


Terdakwa berkas terpisah Elmi SPd sebagai Bendahara perusahaan tersebut ditugaskan untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. 


Elmi menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa selanjutnya menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.


Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900.000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.


Total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Rp854.067.975 plus pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. 


Dengan demikian, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp834.609.990. 


Ika Prihatin maupun Elmi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.     (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini