Seharusnya gak Ada Hal Meringankan, 3 Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Sebarkan:

 


JPU Maria Tarigan (kiri) saat membacakan surat tuntutan ketiga terdakwa. (ROBS/Ist)



MEDAN | Tiga warga asal Provinsi Aceh Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik dan Rizwan alias Wan (berkas terpisah-red) lewat persidangan secara virtual, Kamis (15/12/2022) dituntut dengan pidana mati.


JPU dari Kejati Sumut menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program lemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Maria Tarigan.


Gak Ada


Suasana persidangan spontan mengundang senyam senyum pengunjung sidang, termasuk para wartawan yang meliput sidangnya.


Hakim ketua Ulina Marbun dan anggota majelis Dahlia Panjaitan beberapa saat tampak saling pandang.


"Bagaimana ini Bu jaksa? Terdakwanya dituntut hukuman mati tapi ada hal meringankan. Seharusnya gak ada hal meringankan. Terus mobil yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Maksudnya siapa yang berhak?" kata Dahlia.


Hakim ketua juga meminta JPU Maria Tarigan memperbaiki surat tuntutannya. "Tolong dicoret (hal meringankan para terdakwa) Bu," pinta JPU sembari menggerakkan tangan kanannya isyarat mirip mencoret format tulisan. 


Persidangan dilanjutkan, Rabu pekan depan (22/12/2022) guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.


Rp20 Juta ke Palembang


Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Kamis (14/7/2022) Rizwan alias Wan dihubungi Syahrul alias Si Om (berkas terpisah juga dituntut pidana mati pekan lalu-red) akan ada kerjaan  mengantar paket sabu ke Palembang.


Rizwan diminta menghubungi terdakwa Muhammad Reza. Ketika ditanya upahnya, Syahrul mengatakan, Rp20 juta untuk mengantarkan 30 bungkus berisi sabu 30 kg sabu untuk diantar ke Kota Palembang.


Sepekan kemudian Rizwan kembali dihubungi Si Om untuk mengambil mobil Toyota Innova Reborn hitam di  samping Mesjid Cunda Lhokseumawe yang kuncinya diletakkan di pelek ban depan sebelah kanan. Sedangkan sabunya sudah dimasukkan ke dalam tas di jok belakang mobil. 


Rizwan pun menelepon Muhammad Reza dan Afzalliq alias Alik memberitahuian informasi terbaru diterima dari Si Om. Terdakwa Rizwan kemudian mengemudikan mobil tersebut dan menjemput Muhammad Reza di pinggir Jalan Lintas tepatnya di Halte dekat Bulog Kota Lhokseumawe. Menyusul terdakwa Afzalliq yang sudah standby menunggu di SPBU pinggir Jalan lintas Panto Labu.


Setiba di Bayeun sebelum Kota Langsa sekitar pukul 18.00 WIB, gantian Muhammad Reza yang mengemudikan mobilnya.


Jum’at dini hari (22/7/2002) terdakwa Afzalliq yang menyetir. Tidak jauh dari pintu tol keluar Tebingtinggi, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah siaga berdasarkan informasi masyarakat kemudian memberhentikan mobil yang mereka tumpangi.


Ketiga terdakwa berikut 30 Kg kristal putih tersebut pun diamankan tim. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini