Pledoi Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Dinilai gak Berdasarkan Fakta, SPT dan SPPD Fiktif

Sebarkan:

 



Dokumen foto sidang korupsi BTT Pencegahan dan Penanganan Covid-19 mantan Kadisdik Padangsidimpuan. (MOL/Ist)



MEDAN | Nota pembelaan (pledoi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran dinilai nggak berdasarkan fakta di persidangan.


Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.


Hal itu disampaikan tim JPU pada Kejari Padangsidimpuan Ali Asron Harahap didampingi M Zul Syafran Hasibuan dan Sulaiman A Rifai, saat menyampaikan replik atas pledoi tim PH kedua terdakwa, Senin (19/12/2022) di Calra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


"Kami berkesimpulan bahwa pledoi terdakwa Sopian Subri Lubis, tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan yang sebenarnya," kata tim JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.


Pledoi dinilai cenderung asumsi dan curhatan terdakwa atau tim PH terdakwa, sehingga seharusnya ditolak untuk seluruhnya. Kami selaku penuntut umum tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2022," tegas JPU.


Sebab fakta terungkap di persidangan, terdakwa Sopian Subri Lubis tidak menyerahkan biaya operasional petugas Monitoring Covid-19 dengan alasan banyak utang dan keperluan.


Terdakwa juga tidak ada menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana Belanja Tidak Terduga (BTT) ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padangsidimpuan, meskipun telah mengirimkan Surat Nomor : 900/1628/2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal penyampaian surat pertanggungjawaban BTT Tahun (TA) Anggaran 2020.


JPU juga menyinggung, pledoi penasehat hukum terdakwa Sopian Subri Lubis merupakan pembelaan yang tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum karena hanya merupakan keterangan terdakwa sendiri di persidangan sama sekali tidak didukung dengan alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, surat maupun petunjuk.


"Bahkan, nota pembelaan terdakwa Sopian Subri Lubis dinilai sangat kontradiktif yang menyebutkan terdakwa telah menggunakan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 untuk melakukan pembelian termos, APD, alat semprot dan lain-lain," sebut JPU.


Penolakan yang sama juga berlaku bagi terdakwa berkas terpisah, Purnama Hasibuan selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Kota Padangsidimpuan. 


Selain itu, sambung JPU, dana monitoring Covid-19 yang diambil terdakwa Purnama Hasibuan dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan lebih kurang Rp352.200.000, seharusnya dibayarkan kepada para petugas kesehatan yang melaksanakan monitoring Covid-19.

 

Akan tetapi pada kenyataannya, terdakwa Purnama Hasibuan menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Sofyan Subri Lubis, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp352.200.000.


Oleh karenanya, terdakwa Purnama Hasibuan juga harus bertanggung jawab karena tidak menyerahkan uang tersebut kepada para petugas kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab terdakwa Purnama Hasibuan menyerahkan uang tersebut kepada para petugas kesehatan yang sebelumnya juga terdakwa Purnama Hasibuan sudah mengetahui bahwa kegiatan monitoring Covid-19 adalah fiktif. Dengan demikian keberatan terdakwa Purnama Hasibuan haruslah ditolak.

 

Apalagi dalam persidangan, terdakwa Purnama Hasibuan selaku mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan juga mengakui di BAP sudah mengakui bahwa monitoring Covid-19 adalah fiktif.


"Namun, terdakwa Purnama tetap mencairkan dana monitoring Covid-19 tersebut sebesar Rp352.200.000. Seharusnya terdakwa Purnama  tidak lagi mencairkannya dan di persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan adanya tekanan dan paksaan dari terdakwa Sopian Subri Lubis untuk mencairkan dana monitoring Covid-19 tersebut.


SPT dan SPPD


"Sehingga perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa jelas terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU, dan dikuatkan lagi oleh keterangan-keterangan para saksi di persidangan. 


Oleh karenanya, kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menghukum kedua terdakwa sebagaimana dengan tuntutan penuntut umum, apalagi Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif,” pungkasnya.


Sementara persidangan Kamis (8/12/2022) lalu, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta dipidana denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.


JPU juga membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352 juta. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak dapat menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini