Ombudsman RI Apresiasi BTN Siapkan Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat

Sebarkan:

 



Eko Waluyo saat rapat konsultasi dengan Ombudsman RI. (MOL/Ist)



JAKARTA | Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Kamis (29/12/2022) mengungkapkan, sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), selama ini menjadi satu-satunya bank paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.


Pihaknya juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.


"Sebenarnya sudah ada aturannya, di mana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.


Hal tersebut sukses dilakukan Bank BTN di wilayah Banten, dimana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di developer, namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.


Tim Khusus


Secara terpisah Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman RI di Jakarta mengatakan, pihaknya serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.


Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada notaris / PPAT yang tidak perform.


"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," kata Eko Waluyo. 


Menurutnya, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil. 


Berdasarkan data Ombudsman RI, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia hanya sekitar 22 pengaduan.


Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.


"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, diikuti dengan penandatangan dengan  Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat," urai Eko.


Sejak 2021 lalu Bank BTN sendiri telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection. 


"Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat diproses dan tuntas," pungkasnya. (ROBS/Rel)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini