KPUD Karo Adakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2022

Sebarkan:


TANAH KARO |
Berdasarkan keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo menyelenggarakan uji publik dan menerima masukan dari tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan jurnalis, Kamis ( 15/12/2022) di hotel Suite Pakar Berastagi.

Acara uji publik tersebut dibuka oleh ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan yang juga dihadiri anggota KPUD lainnya. "Sebelum rancangan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD, ditetapkan oleh KPU pusat, KPUD Karo terlebih dahulu melakukan uji publik dari tokoh-tokoh masyarakat agar memberikan tanggapan dan uraian serta bukti -bukti guna untuk di teruskan ke pusat untuk selanjutnya dilakukan penetapan sebelum pemilu mendatang," ujarnya.

Sementara Lotmin Ginting anggota KPUD karo dalam paparannya menyampaikan berdasarkan kan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,pasal 191 ayat 2 (e) untuk kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai 500.000 (lima ratus ribu) orang memproleh alokasi kursi di dewan perwakilan rakyat sebanyak 40 (empat puluh) orang.

"Data yang diperoleh dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten karo menerangkan saat ini jumlah penduduk kabupaten karo telah mencapai angka 410.465. jiwa .Untuk pemilihan umum tahun 2024 kursi anggota DPRD Karo bertambah 5 (lima) menjadi 40 kursi atau 10.261 suara per satu kursi pada pemilu mendatang," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan nya KPUD Kabupaten Karo telah membuat dua rancangan berdasarkan kan integritas wilayah dan jumlah penduduk di daerah pemilihan berikut masukan uraian dan tanggapan dari kalangan masyarakat untuk diteruskan ke KPU pusat. (ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini