Keterbukaan Informasi Tak Transparan, Diskominfo Surati Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:

 

Kantor RSUD Kota Padangsidimpuan 

PADANGSIDIMPUAN | Keterbukaan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan tak transparan, pasalnya Direktur Masrip Sarumpaet tidak pernah menyahuti permohonan wawancara dan permintaan informasi media metro-online.co.

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Tidak itu saja pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Pemerintahan yang good governance adalah kemampuan pemerintah dalam menjalankan pelayanan dan fungsi negara yang baik. Good Governance juga menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara.

Berbeda dengan RSUD Kota Padangsidimpuan sudah tiga kali diajukan permohonan wawancara serta permintaan informasi dan data terkait bagaimana perkembangan RSUD, sampai berita ini diterbitkan Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan Masrip Sarumpaet tak pernah menyahuti maupun memberikan keterbukaan informasi terkait sudah sejauhmana perkembangan RSUD selama ia pimpin.

Rahasia apa sebenarnya yang tersimpan di RSUD Kota Padangsidimpuan sehingga keterbukaan informasi publik di lingkungan tersebut sukar untuk didapatkan sebagai penyeimbangan berita untuk disampaikan kepada publik.

Sebelumya Selasa, (29/11/2022) metro-online.co sudah pernah melakukan wawancara dengan Kepala Bidang Penunjang Non Medis RSUD Kota Padangsidimpuan Kombang, didampingi Kepala Seksi Penunjang Non Medis Syukur Harahap dan Kabid Penunjang Medis Susanti.

Pada wawancara tersebut metro-online.co meminta data yang berkaitan dengan RSUD Kota Padangsidimpuan, salahsatu kabid memberikan data tersebut tetapi tak lama kemudian data tersebut diambil kembali dengan alasan data tak lengkap.

"Kita perbaiki dulu datanya biar lengkap besok kita berikan lagi," ucap Kabid dan kasi, sementara sampai saat ini informasi tersebut tidak pernah ada.

Ketidaktransparanan pihak RSUD Kota Padangsidimpuan terkait informasi publik ini langsung ditanggapi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Padangsidimpuan Islahuddin Nasution. Ia menyebutkan data tersebut seharusnya pihak RSUD bisa memberikan. Namun terkait hal ini pihaknya akan melayangkan surat ke Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan Masrip Sarumpaet.

"Rencana besok kita akan melayangkan surat kesana dulu, diharapkan bersabar dulu, karena kami pun serius ini," ucap Islahuddin, Kamis (15/12/2022).

Terkait keterbukaan infomasi publik ini, Pemko Padangsidimpuan melalui Wakil Walikota Arwin Siregar pada saat rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 di Aula Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Senin,(06/12/21) pernah  menyampaikan, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. 

Pada saat rapat tersebut itu juga Arwin  mengatakan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan juga berkewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalanya pemerintahan. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini