Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tribun A Stadion Pemkab Madina

Sebarkan:
Press release ungkap dugaan kasus korupsi pada pembangunan Stadion Pemkab Madina. (Foto/Sahrul). 

MANDAILING NATAL| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madina menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Sepakbola di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

"Pada kesempatan ini kami selaku tim penyidik memiliki hak untuk melakukan penahanan. Kami saat ini telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Dan satu tersangka lagi masih berada di dalam tahanan pada perkara lain di lapas kelas II B Panyabungan. Penyidik berpendapat untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Madina, Raskita Jhon Fresko Surbakti di kantor Kejari Madina, Rabu (14/12/2022). 

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu yakni berinisial AL, MIL dan NS. Raskita mengatakan, untuk tersangka AL berperan sebagai direksi lapangan. Sedangkan MIL sebagai kontraktor pelaksana. 

"Tersangka lainnya yakni inisial NS, tapi saat ini masih dalam proses menjalani hukuman pada perkara lain," ujarnya. 

Raskita menjelaskan, pihaknya menduga adanya kerugian negara pada pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Kabupaten Madina itu yang bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2015.

"Adanya potensi kerugian negara yakni sebesar Rp, 230 juta 224 ribu 710 rupiah (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah)," jelasnya. 

Dapat diketahui, pembangunan Stadion Sepakbola yang saat ini diusut oleh Kejari Madina tersebut berada di Desa Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Stadion itu dikenal dengan nama Stadion H. Adam Malik Kabupaten Madina. (SRH/Sahrul). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini