Hanya 13 jam, Polsek Pangkalan Berandan Dan Unit Pidum Polres Langkat Berhasil Tangkap Pembunuh Janda dan Balita nya

Sebarkan:

 


LANGKAT | Polsek Pangkalan Berandan beserta Unit Pidana umum (Pidum) Polres Langkat berhasil menangkap pembunuh janda malang bernama Karmila Simatupang, 24, dan seorang balita nya bernama Radit, 4 pada Rabu (14/12/2022) pukul 16.00.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Bram Chandra Sihombing, membenarkan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Karmila dan Radit warga dusun gang pasir gang musholah, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Tersangka yang telah ditangkap yakni Rahmat Hidayat alias Memet, 20, warga dusun II gang pasir desa securai selatan, kecamatan babalan, sebut Bram Chandra.

Peristiwa sadis itu terjadi sekira pukul 03.00 dini hari, dan sekira pukul 13.00 siang hari tim dari Polsek Pangkalan Berandan yang melibatkan unit Reskrim, unit shabara, unit Intel bekerja sama dengan unit Pidum Polres Langkat melakukan olah tempat kejadian, dan dari olah TKP tersebut, petugas mendapat petunjuk bahwa kedua korban yang terbujur kaku ditempat tidurnya tersebut tewas akibat dibunuh.

Dari tempat kejadian tersebut petugas mbagi beberapa tim untuk melacak keberadaan tersangka pembunuhan Karmila dan balita nya.

Tanpa buang waktu, setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, Tim yang dipimpin langsung AKP Bram Chandra bersama Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Bethran dan Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman Sinaga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rahmad Hidayat alias Memet.

Tersangka ditangkap di dusun III Alur Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan sekura  pukul 16.00.


Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor dan pembunuhan terhadap Karmila dan balita nya, yang artinya tersangka melakukan pencurian dan pembunuhan hanya seorang diri, ucap Bram Chandra.

Tersangka juga mengaku bahwa awal nya dirinya berniat hanya untuk mencuri sepeda motor yang terpajang didalam rumah korban sekira pukul 03.00 dini hari, saat itu tersangka yang juga tetangga daripada korban sempat panik melihat Karmila dan balita nya terbangun serta melihat aksi tersangka, yang membuat tersangka nekat membunuh kedua korban dengan cara mencekik leher kedua korban sampai tewas.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor 
Honda Vario warna hitam les Merah Nomor Polisi BK.3441 RAV dan satu unit  HP Android merk Vivo yang pada saat ditangkap handpon milik korban tersebut ada pada tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah dilakukan penahanan di Mapolsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP Bram Chandra.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini