FDMAKSU Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2 Milyar di SMAN 1 Portibi Paluta Ke Kejatisu

Sebarkan:

FDMAKSU saat Menyerahkan Laporan dan Berkas Bukti Pendukung Dugaan Korupsi di SMAN 1 Portibi Ke Kejatisu, Jum'at (16/12/2022).
MEDAN| Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) di Kota Medan resmi melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana BOS, BOP, pungutan SPP dan sejumlah kutipan lainnya di SMAN 1 Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jum'at (16/12/2022) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Ketua Umum FDMAKSU Saipul Ritonga didampingi Sekretarisnya Fhalen Raja Putra kepada wartawan mengatakan, laporan yang disertai puluhan lembar dokumen bukti pendukung yang diserahkan pihaknya ke Kejatisu tersebut, terkait dugaan Korupsi penggunaan dana BOS, SPP dan sejumlah kutipan lainnya di SMAN 1 Portibi mulai pertengahan tahun 2016 hingga tahun 2021 serta penggunaan dana BOP tahun 2021.



Poto salah satu bukti pendukung yang turut diserahkan FDMAKSU: diduga dokumen pertanggung jawaban penggunaan SPP SMAN 1 Portibi pada bulan Juli 2017 yang disinyalir mengada-ada dan syarat rekayasa. 

"Dalam waktu dekat kita juga berencana akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk meminta pencopotan Kepala SMAN 1 Portibi inisial TS, tujuannya agar saat pemeriksaan yang dilakukan APH nantinya berlangsung tanpa tekanan, termasuk saat meminta keterangan dari seluruh guru-guru dan komite yang tertera di dokumen bukti pendukung sebagai penerima perealisasian dana dana tersebut,"ungkapnya.

Karena kata Saipul, pihaknnya membuat laporan ke Kejatisu, sebagai bukti peranan FDMAKSU salah satu wadah kontrol sosial terkait indikasi prilaku korup yang berpotensi merugikan negara dan juga warga masyarakat, terlebih katanya di dalam dunia pendidikan.

"Kita serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejatisu terkait tindak lanjut laporan tersebut,"ungkapnya.

Sebelumnya Saipul mengatakan, bahwa dugaaan korupsi penggunaan dana BOS sejak TS menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 1 Portibi mulai dari tahun 2016 serta dugaan korupsi penggunaan dana BOP tahun 2021 berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2 Milyar.

Selain itu kata Saipul, dana yang berasal dari siswa yang bertopeng SPP selama bertahun tahun, juga perealisasianya terindikasi syarat rekayasa dan juga dugaan adanya tanda tangan palsu seluruh penerima perealisasian SPP sejak inisial TS menjabat Kepala Sekolah.

Keterangan poto: Dokumen salah satu bukti pendukung.
Kemudian kata Saipul, pihaknya juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala SMAN 1 Portibi inisial TS sejak 2016 hingga 2022 terkait prosedur pemungutan uang SPP dan pemungutan uang untuk pembangunan pagar sekolah kepada pihak siswa. Sehingga dugaan pihaknya, mengarah ke perilaku pungutan liar.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini