Anggota DPR RI Dr Ir H Ongku P Hasibuan Secara Simbolis Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga di Paluta

Sebarkan:

PALUTA| Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Demokrat Dr Ir H Ongku P Hasibuan secara simbolis serahkan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) atau yang akrab dikenal masyarakat sertifikat tanah Perona kepada 10 warga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Momen dokumen sertifikat tanah tersebut di serahkan H Ongku P Hasibuan kepada warga saat berperan menjadi narasumber di acara sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN tahun 2022 tentang PTSL yang digelar, Sabtu (10/12/2022) di Hotel Sapadia Gunungtua.

Tampak hadir di kegiatan sosialisasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Paluta H Basri Harahap, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat dari berbagai desa/kelurahan Kabupaten Paluta dan Kabupaten Tapsel serta tamu undangan lainnya.

Kemudian, narasumber lainnya yakni, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Indera Imanunddin, Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Gosrin Harahap dan sebagai moderator acara Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kantor Pertanahan Tapsel Risidianto Prabowo Samodro.

Dalam paparannya, H Ongku P Hasibuan antara lain menyampaikan kepada warga, tentang pentingnya sertifikat kepemilikan tanah yang antara lain gunanya, untuk perlindungan hukum atau kepastian hukum kepemilikan alas hak atas tanah juga sebagai penunjang untuk modal usaha.

"Sebagai putra kelahiran Gunungtua, saya akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Padang Lawas Utara dan Tabagsel termasuk tentang pengurusan sertifikat tanah PTSL, asalkan pemerintah daerah masing masing memberikan dukungan, saya sebagai Anggota DPR RI Komisi II yang kebetulan mitra Kementerian ATR/BPN siap memberikan dukungan,"ungkap mantan Bupati Tapsel ini.

Dari data Kementerian ATR/BPN kata Ongku, saat ini Kabupaten Paluta atau pada tahun 2022 ini menargetkan 2168 sertifikat tanah PTSL dan akan memperjuangkannya di DPR RI pada tahun 2023 mendatang untuk penambahan target kouta sertifikat tanah PTSL di wilayah Kabupaten Paluta dan juga seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Tabagsel.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini