Dana BOS Dipakai untuk 'Redam' Kasus Pembangunan Gedung SMP, Adriansyah dan Rahmad Dituntut Bervariasi

Sebarkan:

 


JPU Leo Karnando saat membacakan surat tuntutan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ketua Tim Manajemen BOS Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Mulia Hasibuan sebagai Pelaksana CV Mambo Perkasa (berkas terpisah), Jumat (2/12/2022) dituntut bervariasi di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Lewat persidangan video teleconference (vicon), Andriansyah Siregar dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara  dan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan.


Sedangkan Rahmad Budi Mulia Hasibuan dituntut 6,5 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Madina Leo Karnando menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Keduanya tersandung perkara korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2019.


Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar  Rp746.678.964.


Bahkan sejumlah kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) menggunakan dana pribadi namun barang-barang mobiler keperluan sekolah, belum juga diterima.


Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Hal meringankan pada diri Andriansyah Siregar, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.


UP


Leo Karnando juga menuntut terdakwa Andriansyah Siregar agar diganjar dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp535.633.187.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara.


Sedangkan Rahmad Budi Mulia Hasibuan dituntut membayar UP kerugian keuangan negara Rp82.543.233 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) maupun terdakwa.


'Redam'


Pada persidangan beberapa pekan lalu, setelah dicecar hakim ketua Lucas Sahabat Duha, saksi Abdi Putra Negara senagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Disdik dengan bahasa tubuh semula ragu-ragu akhirnya membuka 'akar masalah' perkara yang sedang disidangkan.


Menurutnya, terdakwa Andriansyah Siregar merupakan atasannya langsung pernah cerita lagi butuh uang untuk penyelesaian kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait pembangunan gedung SMP Negeri 2 yang sedang diusut penyidik dari Polda Sumut.


"Butuh dana Rp300 juta supaya kasusnya diredam, tidak lagi diusut polisi. Dari Polda Sumut Yang Mulia. Katanya (terdakwa Adriansyah) pinjam Yang Mulia. Waktu itu dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) pembangunan SMP itu," urai saksi.


Sebelumnya tim dari Polda juga pernah datang ke lokasi sekolah mengecek kondisi di lapangan. Uang Rp300 juta tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada pria berinisial L, mengaku dari Polda Sumut di salah satu rumah makan di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.


"Waduh! Bahaya negara kita kalau kek gini. Dana  BOS jadinya 'diobok-obok' untuk menutupi kasus DAK. Tidak logis ini. Hampir semua kepala sekolah menderita," ujarnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini