Mantan Rektor UINSU dkk Divonis Bervariasi, Ini Kata Kajari Medan

Sebarkan:


Dokumen foto Kajari Medan Muttaqin Harahap (kiri) didamping Kasi Intel Simon dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyidangkan perkara terdakwa Prof Dr Saidurrahman, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) periode 2016-2020 dan kawan-kawan (dkk).


“Kita hormati dan apresiasi putusan majelis hakim dan segera kita pelajari dan cermati,” kata Kajari Muttaqin Harahap saat ditanya wartawan lewat sambungan WhatsApp (WA) Selasa (23/1/2024).


Dalam waktu 7 hari ini, imbuh mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tersebut,  pihaknya akan menentukan sikap atas putusan (bervariasi-red) tersebut.


Mantan Rektor


Sementara sehari sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi anggota majelis Ibnu Kholik di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Saidurrahman dan Sangkot Azhar Rambe (berkas terpisah) selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000, terkait penggunaan dana Program Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021.


Mantan orang pertama di perguruan tinggi Islam kebanggan Sumut tersebut kemudian diganjar 6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dipidana denda  Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.


Bila juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Prof Dr Saidurrahman sebelumnya dituntut tim JPU Kejari Medan agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta dikenakan UP Rp956.200.000 subsidair 6,5 tahun penjara.


Terdakwa lainnya, Sangkot Azhar Rambe divonis 4,5 tahun (54 bulan) penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Prof Dr Saidurrahman. Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara. Sebelumnya dia dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Beda Pasal


Namun untuk terdakwa Evy Novianti Siregar (juga berkas terpisah), selaku Bendahara Pusbangnis UINSU, majelis berpendapat bahwa yang terbukti adalah dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bukan dakwaan primair.


Evy Novianti Siregar pun diganjar 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan di mana sebelumnya juga dituntut sama seperti terdakwa Sangkot Azhar Rambe.


Pertimbangan Hukum


Pertimbangan hukum majelis, urai hakim anggota Ibnu Kholik, terdakwa Prof Dr Saidurrahman yang menerbitkan Surat Edaran tentang Program Ma’had (pemondokan) bagi mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Ajaran 2020 / 2021 serta Surat Keputusan pengutipan kepada per mahasiswa baru sebesar Rp3,6 juta per semester.


“Terdakwa Saidurrahman juga yang memerintahkan Sangkot   Azhar Rambe dan Bendahara Evy Novianti Siregar agar kutipan dana Program Ma’had tersebut disetorkan ke rekening penampungan Pusbangnis di BRI Unit Aksara Medan, termasuk melakukan pemindahbukuan. Seharusnya dana Ma’had dimasukkan ke rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


Sebagaimana pendapat ahli, seharusnya dana Ma’had mahasiswa baru tersebut dikelola Badan Layanan Umum (BLU) UINSU dan dimasukkan ke rekening KPPN,” urai Ibnu Kholik.  


Atas perintah terdakwa sebagai rektor kepada Sangkot Azhar Rambe, dana Ma’had sebesar Rp450 juta disetorkan ke PT Indovickers Furnitama untuk pembelian meubiler. 


Sedangkan Rp500 juta lainnya diserahkan Sangkot Azhar Rambe kepada Nurlaila, seolah-olah ada pembayaran untuk pembangunan gapura asrama / pemondokan mahasiswa baru di kawasan Tuntungan. Faktanya, pembangunan pemondokan mahasiswi baru tidak terealisasi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini