Terdakwa TPPU Ungkap Fakta Mencengangkan, Ahli Pidana: Pengusutan Kasusnya dari Awal Unprofesional

Sebarkan:

 



Halim dan istri saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa (atas) serta ahli hukum pidana. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Halim alias A Kim, didampingi istrinya, Erlin Wijaya alias Aling (berkas penuntutan terpisah didengarkan keterangannya selaku terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)  Kamis (17/11/2022) di Cakra 5 PN Medan.

Hakim ketua Ulina Marbun didampingi 2 anggota majelis Tiares Sirait dan Khamozaro Waruwu beberapa saat tampak saling pandang setelah mendengarkan keterangan terdakwa Halim.

"Sampai sekarang walaupun perkara awal yaitu pidana penggelapannya telah berkekuatan hukum tetap (disidangkan di PN Lubukpakam) Saya merasa tidak melakukannya Yang Mulia.

Saya masih berutang kepada korban Daniel Rachmat Rp1,5 miliar Yang Mulia. Bukannya Saya tidak mau bayar. Bahkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 222 atas nama Saya sudah Saya serahkan ke korban di salah satu kafe di Helvetia sebagai jaminan.

Harganya kurang lebih Rp1 miliar dan kekurangannya akan Saya cicil. Enak ngomongnya waktu itu sama korban. Tapi entah kenapa Saya langsung dilaporkan ke polisi. Bahkan Saya juga digugat secara perdata Yang Mulia. Dalam gugatannya ada disebut tentang SHM Saya," urai Halim menjawab pertanyaan hakim ketua.

Fakta mencengangkan lainnya, terdakwa sama sekali tidak mengenal saksi korban. Saksi korban awalnya menelepon Halim mengajak kerjasama bisnis kacang kedelai di tahun 2018 lalu.

"Persyaratan kerjasama dengan korban juga tidak ribet. Dikasih kelonggaran sebulan untuk melunasinya. Persoalannya, beberapa konsumen masih belum bayar.

Kantor kami sudah tutup Yang Mulia. Ada orderan dari korban langsung Saya telepon anggota untuk mengantarkannya (ampas kacang-kacangan) ke konsumen. Umumnya pengrajin tempe dan tahu di kawasan Marelan, Mabar dan Martubung," urai Halim.

Kerjasama selama 20 bulan sekitar Rp45 miliar. Konsumen nunggak sebesar Rp2 miliar masih menjadi utang kepada saksi korban Daniel Rachmat. Kerjasama berakhir Oktober 2019 lalu karena terdakwa juga diketahui juga mengorder barang dari pihak lain. 

Rekening ke Istri

Ketika ditanya Ulina Marbun mengenai aliran dana ke istrinya, Halim alias A Kim menimpali, kalau Erlin Wijaya alias Aling tidak tahu menahu soal utang-utangnya ke saksi korban berikut diserahkannya SHM atas nama terdakwa.

"Saya gak mau menyusahi pikirannya Yang Mulia. Saya tahu dia gampang stres. Kalau soal aliran dana tujuannya untuk membantu Saya membayar orderan pengambilan ampas kacang-kacangan. Bukan dari hasil tindak pidana penggelapan Yang Mulia," pungkasnya.

Hal senada juga diterangkan terdakwa Erlin Wijaya alias Aling. "Kalau disuruh suami kirim uang, Saya transfernya Bu Hakim," katanya singkat.

Unprofesional

Dalam kesempatan tersebut tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Dr B Simarmata.

Tanpa tedeng aleng-aleng, hakim anggota Khamozaro Waruwu mencecar ahli soal konstruksi hukum yang sedang disidangkan.

"Perkara penggelapannya berdiri sendiri. Kemudian terdakwa ini digugat perbuatan melawan hukum dan sekarang didakwa TPPU. Bagaimana menurut saudara sebagai ahli pidana konstruksi hukumnya?" cacar Khamozaro.

Ahli pun menimpali, bahwa sepengetahuannya pengusutan kasus Halim sejak awal tidak profesional atau unprofesional.

"Menurut hemat Saya, sejak awal sudah ada yang salah. Pemidanaannya khusus. Tidak serta merta seseorang yang sudah dipidana atas putusan pengadilan otomatis bisa dipidana TPPH. Kalau bukan hasil kejahatan tidak ada pencucian uang," tegasnya. 

Harus dilihat duku mens rea (niat jahatnya). Kalau ada pelaku beritikat baik namun karena keadaan tidak  bisa melunasinya merupakan wanprestasi. Bukan tindak pidana.

"Usaha Saya sebulan ke depan misalnya gagal. Berutang misalnya Rp100 juta. Ada sepeda motor laku terjual Rp10  juta. Masih terutang Rp90 juta. 

Itu wanprestasi. Bukan tindak pidana. Itu yang Saya pahami Yang Mulia," pungkas ahli. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini