Tak Terbukti Tipu Gelap Rumah di Komplek De’ Villa Marelan, Rajes Divonis Lepas

Sebarkan:

 



Dokumen foto hakim Abdul Hadi Nasution. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (3/11/2022) di Cakra 4 PN Medan akhirnya menjatuhkan vonis lepas (onslag).


"Menyatakan terdakwa Rajes Ahmad tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," urai Lucas


Di bagian lain JPU dari Kejati Sumut Rehulina Sembiring juga diperintahkan segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.


Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.


Perbuatan terdakwa dinilai merupakan perkara perdata sehingga tidak bisa dipidana.


3 Tahun


Sementara persidangan beberapa pekan sebelumnya, Rehulina Sembiring menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Rajes Ahmad dinilai telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.


Dalam dakwaan disebutkan, saksi korban Fitri Junire Januari 2015, berniat membeli 1 unit rumah tempat tinggal di Komplek De’ Villa Marelan, Jalan Marelan 07 Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan  Kota Medan yang dibangun oleh RJ Property sebagai pihak pengembang (developer) diwakili oleh terdakwa Rajes Ahmad dan Edy Suharsoyo.


Yakni tipe 85 dengan harga Rp650 juta dan pembayaran dilakukan secara tunai bertahap selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2015 dibuat surat perjanjian jual beli rumah antara terdakwa Rajes Ahmad dan saksi Edy Suharsoyo selaku pihak penjual (pertama) dan Fitri Junire selaku pihak pembeli (kedua) di mana kedua pihak membuat kesepakatan.


Sedangkan cara pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap yakni tahap pertama sebesar Rp100 juta dan tahap kedua dibayarkan setiap bulannya sejak tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp48.180.000.


Tahap selanjutnya saksi korban berurusan dengan Edy Suharsoyo dengan kondisi pembangunan rumah tidak sesuai dengam progres, sehingga Fitri Junire pun kembali mengeluarkan dana. 


Karena tidak percaya lagi dan Edy Suharsoyo pun tidak bisa lagi dihubungi, korban pun berurusan pun berurusan ke terdakwa. Belakangan diketahui sertifikat rumah yang dibelinya malah diagunkan Rajes Ahmad ke Bank Permata sebesar Rp650 juta berujung pada kredit macet dan rumahnya disegel.


Tertanggal 22 Desember 2020 Fitri Junire kemudian menutupi kredit macet terdakwa Rp250 juta. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp200 juta. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini