Proyek Rumdis Kadis Cikataru Direhab Mewah Tak Ada Plank, 35 M Proyek Tahun 2021 Belum Dibayar Ke Rekanan

Sebarkan:

Rehab rumah dinas Kadis Cikataru Deliserdang, tanpa plank Proyek 
DELISERDANG | Rumah Dinas milik Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang terlihat megah dan mewah. Sementara pengerjaan tidak memiliki plank proyek, Senin Senin 28/11/2022.

Dari pantauan dilokasi, rehap rumah dinas milik Kadis Cikataru jauh berbeda dengan rumah dinas milik Kepala OPD lainnya yang tak begitu besar dan mewah.

Rumah dinas tersebut terletak di jalan Baugenville komplek rumah dinas pemkab Deliserdang, Kecamatan Lubukpakam, tepatnya di belakang Bengkel Dinas PU Deliserdang.

Menurut salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan memang tampak rumah dinas tersebut berbeda dengan rumah dinas milik Kepala OPD lainnya . 

" Beda sendiri itu bang, jauh lebih mewah bangunannya, kalau plank proyeknya tidak ada nampak saya bang " kata warga disekitar perumahan tersebut.

Disisi lain, perehaban rumah dinas milik Kadis Cikataru disebut sudah melukai hati para rekanan yang tak kunjung dibayar kerjaaan atau proyek tahun 2021 lalu.

" Ini kan namanya sudah melukai hati para rekanan, kerjaan mereka tahun lalu saja belum di bayar sekitar 35 milyar , ini malah pihak Cipta Karya Dan Tata Ruang merehab megah rumah Kepala dinasnya " kata praktisi Hukum Indra Silaban SH saat dimintai tanggapannya. 

Indra berharap, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus menegur dan menindak hal ini karena persoalan belum dibayarkannya proyek tahun lalu yang sangat membuat sengsara para rekanan rekanan kecil. 

" Bupati harus mendesak dan menegur Kadis Cikataru ini agar tahun ini pekerjaan tahun 2021 selesai dibayar, kalau tahun ini tidak selesai dibayar semua , ya Bupati Deliserdang harus mencopot Kadis Cikataru yang tidak becus dalam melaksanakan tugasnya," pinta Indra Silaban. 

Ditambahkannya , kalau pun tahun ini tak selesai semua dibayarkan ke para rekanan. Ia mendesak agar Kejaksaan memeriksa Dinas Cikataru Deliserdang.

" Kalau tak selesai tahun ini dibayar , Kejaksaan Negeri Deliserdang  harus turun menyelidiki hal ini, " pinta Indra Silaban.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Deliserdang Baginda Thomas mengaku bahwa pekerjaan atau utang Dinas Cikataru sudah bisa dibayar.

"Sudah bisa dibayar " katanya via pesan Whats App.

Namun saat di tanya lebih lanjut apakah kendalanya hingga saat ini belum dibayar Dinas Cikataru, Baginda Thomas tetap mengaku sudah bisa membayar. 

"Sudah bisa dibayar , Rahmadsyah (Kadis Cikataru) masih di Jogja" sebutnya. 

Sedangkan Kabid Di Dinas Cikataru M.Sidebang saat di konfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa semua utang utang tahun 2021 itu sudah ditampung. 

"Inikan DPA sudah turun jadikan nanti dari kas ketahuan siapa yang sudah dibayar bulan 11 dan 12, sudah bisa delengkapi seperti berkas,admistrasi dilengkapi sama dokumen keuangannya" jelas M.Sidebang Via selular Rabu (16/11) kemarin.

Ditanya apakah sudah ada yang dibayar dari salah satu rekanan tersebut ia menyebutkan belum konfirmasi ke Badan Pengelolaan dan Aset. 

"Kalau itu aku belum konfirmasi ke kekeuangan cuma yang pasti , masih proses ,tahun ini terbayar semua yang tertunda tahun 2021" kata Sidebang.

Saat disinggung mengapa utang belum dibayar ke para rekanan , Dinas Cikataru sudah menganggarkan anggaran yang baru lagi. Ia menyebut hal itu tidak ada masalah. 

 "Yang pasti di DPA ada kegiatan luncuran dan kegiatan baru , itukan terpisah dan tidak saling menimpah dan tidak saling memotong" pungkas Sidebang. 

Informasi yang diperoleh, Dinas Cikataru terutang sama Rekanan tahun 2021 ada sekitar 35 Miliar sedangkan anggaran yang di set lock atau yang bakal luncur tahun 2022 sekitar 42 Miliar. ( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini