Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Tersangka Percobaan Pembunuhan

Sebarkan:

 



Teks Foto: Tersangka pelaku percobaan pembunuhan, Am, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Jumat (4/11/2022). (Foto Dok: Metro Online.co).


LANGKAT | Petugas Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus tersangka pelaku percobaan pembunuhan inisial Am alias Arun (52), warga Dusun Sukamulya, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, Jumat (4/11).

Petugas membekuk tersangka Am, ketika ia sedang berada di salah satu warung tuak di Pasar 20 Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, Jumat (4/11). 

Saat diamankan, Am mengakui perbuatannya telah membacok korban Heriadi, dengan sebilah parang bergagang kayu. Korban sendiri adalah adik kandung tersangka Am.

Dari tersangka, Am, petugas menyita sebilah parang bergagang kayu untuk dijadikan sebagai barang bukti. Untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut, kemudian petugas membawa Am ke Mapolsek.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, peristiwa percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada 10 September 2022 sekira pukul 21:00 di Dusun Suka Mulya, Desa Securai Selatan.

Sebelum kejadian, ketika itu, korban bersama temannya menumpang sepedamotor menuju kediamannya untuk mengambil tanggul ikan. 

Sesampainya di tempat, tiba-tiba pelaku muncul dari belakang dengan mengendarai sepedamotor. Begitu mendekat, Am mengatakan Heriadi besok kita kumpul keluarga semua, tak lama kemudian pelaku mendekat dari belakang, dan membacok korban dengan sebilah parang.
 
Akibatnya, korban menderita luka bacok pada bagian bahu, kepala dan tangan sebelah kiri hingga banyak mengeluarkan darah segar. Sementara pelaku usai melakukan aksinya, ia langsung kabur.

Melihat kondisi korban berlumuran darah, saksi Firman alias Ibung, dan temannya David mengevakuasi Heriadi ke rumah sakit Pertamina Pangkalan Brandan.

Dari situ kemudian korban dirujuk ke rumah sakit Putri Bidadari dan di opname selama 14 hari. Setelah  kondisinya mulai membaik kemudian korban, Heriadi membuat pengaduan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum, sesuai LP/B/142/X/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tgl 04 Oktober 2022.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH kepada Metro Online, ia membenarkan pihaknya menangkap tersangka pelaku percobaan pembunuhan, Am. "Kini tersangka pelaku, Am berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini