Pemerintah Lambat Bertindak, Ikan Import Masih Beredar di Pasar

Sebarkan:

Seorang pedagang membongkar ikan ekspor yang akan dijualnya di pasar tradisional Marelan.
MEDAN | Pengurus DPC HNSI Kota Medan mendesak pemerintah atau instansi terkait turun untuk memantau peredaran ikan impor di pasar tradisional Marelan, Kota Medan, Selasa (29/11/2022).

Kehadiran pemerintah untuk mengawasi peredaran ikan impor dinilai wajib sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

"Pemerintah wajib melindungi nelayan karena itu sudah perintah undang undang," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdulrahman 

Lambatnya pemerintah mengawasi peredaran ikan impor menjadi indikator ketidak seriusan pemerintah melindungi nelayan.

"Pasalnya, akibat peredaran ikan impor masuk ke pasar umum, harga jual ikan hasil tangkapan nelayan menurun dan nelayan merugi," ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sumut Aspan Sofian Batubara menjelaskan, ikan impor hanya boleh dijual importir kepada usaha pemindangan dan pengalengan ikan.

"Masalahnya kalau sudah sampai ke pasar umum maka susah kita menindaknya. Apa lagi sekarang, izin dan pengawasannya berada di kementerian," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun berjanji dalam waktu akan turun memantau peredaran ikan impor di pasar Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi quota ikan impor berasal dari Dirjen Penguatan Daya Saing KKP. Sedangkan izinnya dikeluarkan Kementerian Perekonomian.

Berita sebelumnya, walau dilarangan, ikan import tetap beredar di pasar tradisional Kota Medan. Akibatnya, harga ikan lokal anjok dan nelayan menerima dampaknya, Sabtu (26/11/2022).

Seorang pedagang ikan pasar tradisional Marelan, M Yusuf, 50, mengaku memperoleh ikan import dari gudang perusahaan ekspor impor ikan yang ada di Gabion, kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

"Asal muasal ikan tidak jadi masalah bagi kami yang penting bisa dijual dan harganya terjangkau konsumen," katanya.

Dijelaskan, pedagang membeli ikan import jenis dencis atau selayang dari gudang senilai Rp. 22.000 kemudian dijual dengan harga kisaran Rp. 25.000 per satu kilogram.

"Ikan Import yang masuk pasar tradisional sangat menggangu jumlah pendapatan kami," kata nelayan Bagan Deli, Belawan, Usman.

Menyiapkan hal itu, Katua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdulrahman mengatakan, ikan import tidak boleh dijual di pasar tradisional.

 "Izin ikan import adalah untuk menutupi kebutuhan usaha pemindangan ikan," tegasnya.

HNSI Kota Medan mendesak pemerintah atau instansi terkait melakukan pengawasan yang ketat atas peredaran ikan import dan menindak pengusaha yang menyalahi peruntukan ikan import.

"Pengusaha jangan lepas tanggung jawab karena mereka harus bisa memastikan pembelinya adalah para usahawan pemindangan ikan," ujar Atan, sapaan akrab Abdulrahman.

Dari catatan yang ada, ada enam perusahan ekspor impor ikan yang beroperasi di Gabion, kawasan PPSB. (RE Maha/REM)









 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini