Nekat Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Garoga Taput Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:






JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hendri Donald Siregar. (MOL/Ist)



MEDAN | Henri Donal Siregar, 39, warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (22/11/2022) dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


Selain itu, JPU Liani Elisa Pinem juga menuntut terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut pidana denda Rp20 juta subsidaiir (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut berupa sisik dan lidah trenggiling atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem hutan. Sedangkan yang yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," urai Liani Elisa Pinem.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.


Akun Fb 


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, 3 saksi dari Polisi Khusus Kehutanan (Polsushut) yakni Arianto, Musriadi, Syofian menerangkan bahwa pengungkapan kasusnya setelah melihat postingan terdakwa.


“Kami tau dari Facebook (Fb), Hendri memberikan komentar di kolom kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah trenggiling,” kata Arianto.


Mendapat informasi tersebut, para anggota  Polsushut itu langsung mendalami informasi dari terdakwa, dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.


Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling.


“Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19 kg sisik dan 8 lidah trenggiling,” ujar Arianto.


Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM depan Hotel OYO.


Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah trenggiling itu, para anggota Polsushut langsung mengamankan terdakwa.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul trenggiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikan.


“Dia seorang pengepul, mengumpul trenggiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan trenggiling dikumpulkannya,” ujar Arianto.


Saat hakim menanyakan kepada saksi mengenai berapa jumlah trenggiling yang sudah jadi korban dari terdakwa, ketiga saksi tidak mengetahui persis totalnya.


“Tidak tahu yang mulia, karena kalau trenggilingnya berukuran kecil sisiknya sedikit, semakin besar ukurannya semakin banyak sisiknya,” jawab Arianto.


Menurut Arianto, walaupun populasi trenggiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena sisiknya bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.


“Sisiknya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu, dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris makanya harga jualnya yang tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan yang mulai,” jelas Arianto kepada Majelis hakim.(ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini