Lagi... Masyarakat Tiga Desa Demo di Kantor Bupati Asahan Terkait Hasil Pilkades

Sebarkan:


ASAHAN |
Setelah usai pelantikan 89 Kepala Desa terpilih dari hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Asahan Tahun 2022 dengan masa jabatan 2022 - 2028 di Gedung Serbaguna tepatnya di Jalan Akasia Kelurahan Mekar Baru Kabupaten Asahan, masyarakat dari 3 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Asahan menggelar aksi protes ketiga kali terhitung dari tanggal 03, 04, dan 07 November 2022, di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (7/11/2022).

Adapun masyarakat Desa yang melakukan aksi protes tersebut adalah Masyarakat Desa Sei - Lunang, Desa Sei - Paham, dan Desa Bagan Asahan. Tuntutan Masyarakat Desa tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk membatalkan pelantikan kepada Kepala Desa Sei - Paham, Bagan Asahan, Dan Desa Sei - Lunang.

Dalam hal ini Andrian Sulin, perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media yang bertugas mengatakan, saat pemilihan Kepala Desa, di salah satu TPS Desa Bagan Asahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut dengan mencoblos Dua (2) surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.

Pencoblosan surat suara cadangan merupakan salah satu kecurangan dan pelanggaran pada pilkades dan tidak dapat dibenarkan. Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu dan hari ini, kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang", ujar Andrian.

Menanggapi aksi protes masyarakat desa Sei - Paham, Sei - Lunang, dan Bagan Asahan, Wakil Bupati Asahan kembali menemui dan menerima beberapa Perwakilan masyarakat dari Tiga (3) Desa tersebut, di Aula Kenanga Kantor Bupati

Pada penerimaan perwakilan masyarakat tersebut Wakil Bupati Asahan yang didampingi oleh, Kapolres Asahan, Dandim 0208/AS, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kisaran, dan Kadis PMD Kabupaten Asahan, di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika masyarakat kurang puas dengan hasil yang diperoleh dan diduga adanya kecurangan maka masyarakat dapat mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kembali Wakil Bupati juga mengatakan, apabila ada pejabat di Lingkungan Pemkab Asahan yang diminta untuk menghadiri proses PTUN ini, maka pejabat tersebut harus menghadirinya. “Dan hal ini akan saya sampaikan kepada Bupati Asahan”, ujarnya 

Mengakhiri penyampaiannya Wakil Bupati Asahan mengatakan, Pemkab Asahan akan menjalankan apa yang menjadi hasil keputusan PTUN, dan diharapkan selama proses PTUN berlangsung masyarakat dapat menjaga kondusifitas keamanan didesanya masing-masing.(I.S)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini