Kejati Sumut Luhpenkum di Sibolangit Usung RAN Pencegahan Korupsi Dana Desa serta Pencegahan Peredaran Narkotika

Sebarkan:

 



Dokumen kegiatan Luhpenkum pada Asintel Kejati di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen (Asintel) menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandar Baru, Deliserdang, Jumat (25/11/2022). 


Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Luhpenkum) diikuti 30 kepala desa (kades) dan perangkat desa  mengusung topik tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN). 


Ada juga topik tentang etika bermedia sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan pemateri Kasi Penkum Yos A Tarigan, jaksa fungsional Joice V Sinaga, Juliana PC Sinaga dan Ernawaty Br Barus dan moderator jaksa Gufron Tanjung.


Camat Sibolangit Hesron T Girsang dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum terdiri dari 30 kades yang ada di wilayah Kecamatan Sibolangit. 


"Sosialisasi dan penerangan hukum ini kiranya dapat menambah wawasan kepala desa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman, " kata Hesron T Girsang. 


Yos A Tarigan dalam paparannya menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk 'mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi' maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah. 


"Korupsi itu by design, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi," kata Yos A Tarigan. 


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, ada 3 hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. 


Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui di lapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya. Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong. 


Kedua, tertib fisik. Artinya, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan. 


Ketiga adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubazir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang.


"Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak/mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa," sambungnya. 


Kalau para kades benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), lanjut Yos A Tarigan, maka pak Kades akan terbebas dari perbuatan melawan hukum. Kalau ragu, silahkan bertanya kepada Kejaksaan dengan kewenangan pencegahannya agar tidak salah arah. 


UU ITE


Sementata Joice V Sinaga memaparkan materi terkait etika bermedia sosial berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Dalam topik ini, Joice V Sinaga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial. 


"Saring dulu baru sharing, jangan asal menyebarkan kata-kata yang berpotensi menyinggung orang lain atau menyebarkan gambar-gambar negatif. UU ITE adalah rambu-rambunya. Karena, siapa pun bisa terjerat pasal-pasal dalam UU ITE ini, " paparnya. 


Untuk topik P3DN, Joice V Sinaga mendorong kepala desa agar mencintai produk dalam negeri. Meningkatkan potensi produk lokal agar diminati oleh masyarakat sekitar. 


Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan cenderamata kepada Camat Sibolangit Hesron T Girsang serta diakhiri dengan foto bersama. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini